Berbeda dengan ayat sebelumnya, pada ayat ini kewajiban membayar zakat dinyatakan sebagai perintah, bukan sekedar anjuran. Mengenai kewajiban membayar zakat, ulama terkenal Ibnu Katsir mengatakan:Â
"Zakat diperkenalkan di Madinah pada abad kedua Hijriyah. Ternyata zakat yang disyariatkan di Madinah adalah zakat dengan nilai dan jumlah tertentu yang harus dibayarkan, sedangkan Zakat yang ada sebelum itu dan dibicarakan di Mekkah adalah murni kewajiban individu".Â
Sayid Sabiq menjelaskan bahwa pada awal Islam, zakat merupakan kewajiban yang mutlak. Kewajiban membayar zakat tidak terbatas pada harta yang akan dikumpulkan untuk zakat dan ketentuan zakat. Semuanya diserahkan kepada kesadaran dan kedermawanan kaum muslimin.Â
Namun, sejak tahun kedua setelah pemindahan, menurut cerita rakyat, ukuran dan jumlah masing-masing properti ditentukan dan dijelaskan dengan tepat.Â
Hingga tahun ke-2 Hijriah, Nabi SAW membatasi aturan-aturan pokok, bentuk-bentuk harta yang wajib dibayarkan zakatnya, siapa yang harus membayar zakat dan siapa yang berhak menerima zakat.Â
Sejak itu, sejarah zakat telah berkembang dari praktik sukarela menjadi kewajiban sosial dan agama yang dilembagakan untuk dipenuhi oleh setiap Muslim yang kekayaannya telah mencapai nisab, jumlah minimum yang harus dikeluarkan zakatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H