Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sejarah Zakat bagi Umat Muslim dari Awal Diwajibkan di Zaman Nabi!

29 November 2022   15:10 Diperbarui: 29 November 2022   15:26 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pixabay.com/niekverlaan

Tidak semua migran mencari nafkah dari perdagangan. Beberapa dari mereka bekerja di tanah Ansar. Beberapa juga mengalami kesulitan dan kesulitan dalam hidup mereka. Namun, mereka berusaha mencari nafkah sendiri karena tidak ingin menjadi beban bagi orang lain. Contohnya Abu Hurairah.

Kemudian Rasulullah SAW menawarkan tempat tinggalnya kepada mereka yang merasa kesulitan untuk tinggal di shuffa (menutup sebagian masjid). Itulah mengapa mereka disebut Ahlush Shuffa (penghuni Shuffah). 

Pengeluaran (gaji) Ahlush Shuffa berasal dari kekayaan kaum Muslimin, dan Muhajirin dan Anshar, yang kaya. Setelah keadaan ekonomi umat Islam mulai stabil dan pemenuhan kewajiban agama terus berlanjut, maka hukum pelaksanaan zakat dimulai. 

Di Yatsrib (Madinah) Islam mulai menemukan kekuatannya.

Ayat-ayat Alquran yang mengingatkan orang-orang beriman untuk membelanjakan sebagian hartanya untuk orang miskin diturunkan kepada Nabi SAW ketika beliau masih tinggal di Mekkah. 

Perintah itu semula hanyalah anjuran sebagaimana diwahyukan oleh Allah SWT dalam Surat Ar-Rum ayat 39:

"Dan apa yang kamu berikan dalam bentuk zakat untuk mendapatkan ridha Allah, maka merekalah yang melipatgandakan (pahala)."

Namun menurut sebagian besar ulama, zakat disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Tahun ini, zakat fitrah wajib di bulan Ramadhan sedangkan zakat mal wajib di bulan Syawal berikutnya. Jadi wajib zakat fitrah dulu, baru kemudian zakat mal atau harta. Firman Allah SWT dalam surat Al-Mu'minun ayat 4:

"Dan orang-orang yang membayar zakat". Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat pada ayat di atas adalah zakat harta atau kekayaan, meskipun ayat tersebut diturunkan di Makkah. Padahal, zakat itu wajib pada tahun kedua Hijriah di Madinah. 

Fakta ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat pertama kali diturunkan ketika Nabi SAW menetap di Mekkah, sedangkan ketentuan nisab ditetapkan setelah hijrahnya ke Madinah. Setelah hijrah ke Madinah, Nabi SAW menerima wahyu sebagai berikut: 

"Dan mulailah shalat dan bayar zakat. Dan kebaikan apa pun yang Anda coba lakukan untuk diri sendiri, tentu Anda akan dibalas oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan" (QS Al-Baqarah:110). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun