Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

8 Larangan Perempuan Nifas dalam Ajaran Agama Islam, Simak Disini!

8 November 2022   09:35 Diperbarui: 8 November 2022   09:36 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by StockSnap on Pixabay

Seorang perempuan setelah melahirkan disebut dengan nifas dan dalam kondisi junub. Junub adalah kondisi saat seseorang memiliki hadas besar di tubuhnya, contohnya perempuan setelah melahirkan ini. 

Dalam kondisi inilah perempuan nifas tidak diwajibkan melakukan ibadah tertentu. Shalat adalah salah satu larangan perempuan nifas dalam Islam karena dianggap dalam kondisi junub tersebut. 

Ada beberapa larangan perempuan nifas lainnya dalam Islam yang perlu diketahui para muslimah.

Larangan Bagi Perempuan Nifas

Perempuan yang sedang dalam masa nifas dilarang melakukan 8 hal. Mazhab Asy-Syafi'i menyebutkan 8 larangan perempuan nifas seperti halnya perempuan haid yang harus dihindari oleh perempuan seperti berikut ini.

 

   

Artinya, "Orang haid dan nifas dilarang melakukan delapan hal: shalat, puasa, membaca Al-Qur'an, menyentuh mushaf, membawa mushaf, masuk masjid, thawaf, hubungan seksual, dan bersenang-senang dengan organ antara pusat dan lutut," (Abu Syuja', Taqrib). 

1. Shalat 

Perempuan nifas dilarang melakukan atau mendirikan shalat. Ketentuan ini juga berlaku sebagaimana pada perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau haid, seperti Rasulullah saw bersabda: 

 

Artinya, "Apabila datang darah haid, tinggalkanlah shalat" 

2. Puasa 

Perempuan nifas juga dilarang untuk melaksanakan puasa, baik puasa sunah atau puasa pada bulan Ramadhan. Ketentuan ini juga berlaku sebagaimana perempuan yang sedang haid. 

Begitu pula perempuan nifas diperintahkan juga untuk mengqadha puasanya setelah mensucikan diri. 

Seperti Siti Aisyah RA pernah mengisahkan:

 

 

Artinya, "Kami mengalami haid/menstruasi di masa Rasulullah SAW. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat'" 

3. Membaca Al-Qur'an 

Perempuan nifas yang juga sama seperti perempuan haid dan orang yang junub lainnya dilarang membaca Al-Qur'an, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

   

Artinya, "Orang junub dan perempuan haid tidak (boleh) membaca sedikitpun ayat Al-Qur'an" (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

4. Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur'an 

Larangan perempuan nifas selanjutnya adalah menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur'an karena perempuan nifas yang sedang junub sedang dalam kondisi yang tidak suci, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

   

Artinya, "Tidak (boleh) menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci,"(HR Ad-Daruquthni dari sahabat Ibnu Umar ra)

5. Masuk masjid 

Larangan perempuan nifas tidak boleh memasuki masjid karena dikhawatirkan dapat mencemari kesucian masjid.

   

Artinya, "Masuk ke masjid jika duduk atau berdiam meski hanya berdiri atau berjalan mondar-mandir, maka haram atasnya memasuki masjid karena orang junub haram melakukan itu semua," (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 64).

6. Thawaf 

Perempuan nifas boleh melakukan rangkaian manasik haji kecuali amalan thawaf di Ka'bah karena ibadah ini setara dengan ibadah shalat yang mengharuskan kesucian,sebagaimana penjelasan hadis berikut ini:

   

Artinya: "Perkataan Rasulullah SAW kepada Siti Aisyah ra yang mengalami haid ketika melaksanakan rangkaian haji, 'Lakukan apa yang dilakukan orang yang beribadah haji selain thawaf di Ka'bah, sehingga kamu suci,'" (HR Bukhari dan Muslim).

7. Hubungan seksual 

Perempuan nifas juga dilarang berhubungan seksual, seperti Al-Qur'an memerintahkan laki-laki untuk menjauhi perempuan yang sedang mengalami haid dan juga dalam keadaan nifas.

   

Artinya, "Jauhilah istrimu saat haid," (Al-Baqarah ayat 222) 

8. Bersenang-senang (seksual) pada organ antara pusat dan lutut (vagina) 

Perempuan nifas sebagaimana perempuan haid juga dilarang melakukan aktivitas seksual di kawasan vagina, sebagaimana hadis berikut ini:

   

Artinya, "Sahabat Abdullah bin Mas'ud ra bercerita, 'Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang apa yang boleh dilakukan terhadap istriku saat ia haid.' Rasulullah saw menjawab, 'Kamu boleh melakukan dengan bagian tubuh di atas kainnya,'" (HR Abu Dawud). 

Selain itu, Siti Aisyah ra juga menceritakan aktivitas seksual yang dilakukan Rasulullah SAW terhadap istrinya yang sedang mengalami menstruasi atau haid seperti berikut ini:

   

Artinya, "Dari Siti Aisyah ra, Rasulullah saw memerintahkan salah seorang istrinya yang sedang haid untuk mengenakan kain dan ia menjamahnya dengan bagian tubuh di atas kain".

Nah, itulah larangan perempuan nifas berdasarkan ajaran Islam yang perlu diketahui para muslimah. Dalam kondisi junub, ibadah tertentu justru dilarang dan akan berdosa jika dilaksanakan karena kondisi diri muslimah ini sedang tidak suci.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun