Â
Artinya, "Sahabat Abdullah bin Mas'ud ra bercerita, 'Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang apa yang boleh dilakukan terhadap istriku saat ia haid.' Rasulullah saw menjawab, 'Kamu boleh melakukan dengan bagian tubuh di atas kainnya,'" (HR Abu Dawud).Â
Selain itu, Siti Aisyah ra juga menceritakan aktivitas seksual yang dilakukan Rasulullah SAW terhadap istrinya yang sedang mengalami menstruasi atau haid seperti berikut ini:
 Â
Artinya, "Dari Siti Aisyah ra, Rasulullah saw memerintahkan salah seorang istrinya yang sedang haid untuk mengenakan kain dan ia menjamahnya dengan bagian tubuh di atas kain".
Nah, itulah larangan perempuan nifas berdasarkan ajaran Islam yang perlu diketahui para muslimah. Dalam kondisi junub, ibadah tertentu justru dilarang dan akan berdosa jika dilaksanakan karena kondisi diri muslimah ini sedang tidak suci.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H