Artinya, "Tidak (boleh) menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci,"(HR Ad-Daruquthni dari sahabat Ibnu Umar ra)
5. Masuk masjidÂ
Larangan perempuan nifas tidak boleh memasuki masjid karena dikhawatirkan dapat mencemari kesucian masjid.
 Â
Artinya, "Masuk ke masjid jika duduk atau berdiam meski hanya berdiri atau berjalan mondar-mandir, maka haram atasnya memasuki masjid karena orang junub haram melakukan itu semua," (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 64).
6. ThawafÂ
Perempuan nifas boleh melakukan rangkaian manasik haji kecuali amalan thawaf di Ka'bah karena ibadah ini setara dengan ibadah shalat yang mengharuskan kesucian,sebagaimana penjelasan hadis berikut ini:
 Â
Artinya: "Perkataan Rasulullah SAW kepada Siti Aisyah ra yang mengalami haid ketika melaksanakan rangkaian haji, 'Lakukan apa yang dilakukan orang yang beribadah haji selain thawaf di Ka'bah, sehingga kamu suci,'" (HR Bukhari dan Muslim).
7. Hubungan seksualÂ
Perempuan nifas juga dilarang berhubungan seksual, seperti Al-Qur'an memerintahkan laki-laki untuk menjauhi perempuan yang sedang mengalami haid dan juga dalam keadaan nifas.
 Â
Artinya, "Jauhilah istrimu saat haid," (Al-Baqarah ayat 222)Â
8. Bersenang-senang (seksual) pada organ antara pusat dan lutut (vagina)Â
Perempuan nifas sebagaimana perempuan haid juga dilarang melakukan aktivitas seksual di kawasan vagina, sebagaimana hadis berikut ini: