Apa yang dituntut dari kita dengan kenajisan adalah bahwa ketika kita bersentuhan dengannya, kita diajarkan untuk memotongnya dan membersihkan diri kita darinya.
Dalam bentuk, kontaminasi berbeda dengan membasuh. Selain itu, jika terkena najis, maka mandinya tidak batal, tetapi wajib melakukan cara mensucikan diri dari najis tersebut.
Syariat memerintahkan untuk melakukan cara membersihkan diri dari najis dalam banyak dalil dari Al Qur'an dan As Sunnah, seperti berikut ini:
"dan pakaianmu sucikanlah" (QS. Al Mudatsir: 4)
Allah SWT juga berfirman:
"Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i'tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud" (QS. Al Baqarah: 125).
Cara Mensucikan Diri Dari Najis
Cara mensucikan diri dari najis dilakukan berdasarkan macam-macam najis yang dikenai seperti berikut ini:
1. Cara Membersihkan Najis Mughallazhah atau Najasah Tsaqilah
Contohnya pada najis dari anjing dan babi, maka cara membersihkannya adalah dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya. Syaikh As Sa'di mengungkapkan bahwa:Â
"Najis dari anjing dan semua yang berasal dari babi cara mencucinya harus dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya" [4. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21]
Dalilnya, Nabi Muhammad SAW bersabda seperti berikut ini:
"Cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah" (HR. Al Bukhari no. 182, Muslim no. 279)