Mendorong akuntabilitas dan profesionalisme setiap lembaga pendidikan sebagai pusat pengembangan keterampilan, sikap, pengamalan, nilai dan  pengetahuan berdasarkan standar nasional dan internasional
Memperkuat peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia
Meningkatkan kualitas proses pendidikan dan kesiapan input untuk memaksimalkan pengembangan karakter moral
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 1 Ayat 8, diatas, sistem pendidikan Indonesia mempunyai jenjang yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik, peningkatan keterampilan, dan tujuan yang ingin dicapai.Â
Tingkat pendidikan menurut undang-undang dibagi menjadi tiga tingkatan: sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Ayat 9, sistem pendidikan Indonesia adalah kumpulan satuan yang didasarkan pada  tujuan pendidikan tertentu.Â
Jenis program pendidikan di tanah air, antara lain: pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus dan pendidikan profesi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H