Mohon tunggu...
Kebijakan

Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 pada Masa Demokrasi Terpimpin

29 November 2018   19:41 Diperbarui: 18 Agustus 2020   20:57 18341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia pernah menggunakan sistem demokrasi terpimpin, pada tahun 1959-1965. Sistem demokrasi ini dikemukakan oleh Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956.

Demokrasi terpimpin sendiri yaitu yaitu demokrasi yang dipimpin oleh nilai-nilai luhur dan moral bangsa, untuk menggantikan demokrasi liberal yang lebih menganut budaya barat.

Namun, pada kenyataannya demokrasi terpimpin seperti dipimpin oleh Soekarno, bukan moral bangsa dan mengalami banyak bentuk penyimpangan.

Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan adalah:

1. Menjalankan politik mercusuar

Politik mercusuar adalah politik yang bertujuan untuk mengagungkan nama Indonesia di forum internasional.

Politik ini bertujuan agar Indonesia dapat menjadi mercusuar bagi New Emerging Forces, blok baru yang terdiri dari negara berkembang untuk menyaingi blok barat dan timur.

Dalam menjalankan politik ini, Soekarno membangun banyak sekali ikon-ikon seperti Gelora Bung Karno, Monas, Jakarta by pass, Jembatan Ampera ,dll.

Namun, tujuan tersebut tidak berhasil. Politik ini malah dianggap sebagai pemborosan dan mendapat banyak kerugian, antara lain: pendapatan ekspor dan devisa yang menurun, terjadi inflansi dan korupsi yang menyebabkan demonstrasi massal.

2. Pembentukan MPRs

Berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959, jumlah dan anggota MPRs ditetapkan dan diangkat oleh presiden, terdiri dari orang-orang Soekarno.

Hal ini tentunya bertentangan dengan UUD 1945, seharusnya anggota MPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Menurut UUD 1945 Pasal 2 ayat (1), yaitu 'Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.'

3.Kedudukan MPR di bawah presiden

Pada masa demokrasi terpimpin, MPR tunduk pada presiden. Presiden memiliki kekuasaan yang besar terhadap MPR, keputusan yang dibuat MPR merupakan keputusan dari presiden.

Padahal menurut UUD 1945, MPR dan Presiden berkedudukan sejajar, memiliki tugas masing-masing dan saling koordinasi.

4. Pembentukan Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme)

Soekarno menggabungkan tiga unsur atau aliran politik, yaitu nasionalisme (PNI), agama (NU), dan komunisme (PKI).

Adanya prinsip Nasakom dan ajaran komunis dalam ajaran Nasakom merupakan salah satu bentuk penyimpangan, karena menggeser kedudukan prinsip Pancasila dalam kehidupan bangsa.

5.Pembentukan Poros Jakarta Peking

Poros Jakarta Peking merupakan kerjasama Indonesia dengan Cina yang merupakan negara komunis. Kerjasama ini dijalin oleh Soekarno karena situasi terdesak.

Saat itu Indonesia sedang mengalami konfrontasi dengan Malaysia, sehingga harus mendapat bantuan dari negara yang besar yaitu Cina.

Selain itu, Indonesia baru merdeka dan harus mendapat suara di PBB yang dikuasai oleh negara-negara kapitalis.

Poros Jakarta Peking ini memperkuat adanya prinsip komunis di Indonesia yang bertentangan dengan dasar negara kita Pancasila, dasar negara yang dikemukakan Soekarno sendiri.

6. Soekarno presiden seumur hidup

UUD 1945 menyatakan bahwa masa jabatan presiden hanya 5 tahun dan dapat dipilih kembali.

Namun pada masa demokrasi terpimpin, Tap MPRs no 3 tahun 1963 yang berbunyi Soekarno presiden seumur hidup ditetapkan.

Hal ini bertujuan untuk menghalangi ideologi komunis berkuasa di Indonesia dan menggantikan ideologi Pancasila.

7. Penyimpangan demokrasi terpimpin mengalami puncaknya saat terjadi G 30s PKI.

Gerakan 30 September merupakan gerakan pada tanggal 30 September 1965 dimana 7 petinggi militer dibunuh dalam suatu kudeta.

Gerakan ini memiliki penyebab utama yaitu meningkatnya pengaruh faham komunis dan PKI akibat Nasakom.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun