Hal ini tentunya bertentangan dengan UUD 1945, seharusnya anggota MPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Menurut UUD 1945 Pasal 2 ayat (1), yaitu 'Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.'
3.Kedudukan MPR di bawah presiden
Pada masa demokrasi terpimpin, MPR tunduk pada presiden. Presiden memiliki kekuasaan yang besar terhadap MPR, keputusan yang dibuat MPR merupakan keputusan dari presiden.
Padahal menurut UUD 1945, MPR dan Presiden berkedudukan sejajar, memiliki tugas masing-masing dan saling koordinasi.
4. Pembentukan Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme)
Soekarno menggabungkan tiga unsur atau aliran politik, yaitu nasionalisme (PNI), agama (NU), dan komunisme (PKI).
Adanya prinsip Nasakom dan ajaran komunis dalam ajaran Nasakom merupakan salah satu bentuk penyimpangan, karena menggeser kedudukan prinsip Pancasila dalam kehidupan bangsa.
5.Pembentukan Poros Jakarta Peking
Poros Jakarta Peking merupakan kerjasama Indonesia dengan Cina yang merupakan negara komunis. Kerjasama ini dijalin oleh Soekarno karena situasi terdesak.
Saat itu Indonesia sedang mengalami konfrontasi dengan Malaysia, sehingga harus mendapat bantuan dari negara yang besar yaitu Cina.