Mohon tunggu...
Grace Theresa
Grace Theresa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Music is my life!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik LGBT di Indonesia, Legal atau Ilegal?

12 Juni 2022   21:25 Diperbarui: 12 Juni 2022   22:04 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: canva @zkdlin

Polemik LGBT di Indonesia, Legal atau Ilegal?

Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan kasus atau hal yang kini marak di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Hal itu menjadi topik yang sering diperbincangkan baik dalam maupun luar negeri.

Di Indonesia kini tidak sedikit yang menunjukkan jati dirinya bahwa mereka adalah LGBT. Fenomena ini menuai pro dan kontra pada perspektif masyarakat di Indonesia.

Pertanyaannya adalah ''Bagaimana perspektif masyarakat di Indonesia terhadap 

LGBT''


Beberapa masyarakat menanggapi dengan positif, mereka menganggap hal itu adalah Hak dari individu masing-masing. Mereka berhak dalam memilih jalan hidup masing-masing. Sesuai dengan dasar hukum Indonesia. Hal ini didasarkan pada UUD 1945 Amendemen II, yaitu 

  • Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya". 


Namun, dengan menelaah lebih jauh tentang penganut bendera pelangi ini, banyak hal menyimpang dari sisi agama, kodrat, dan kesusilaan. Manusia hidup dan berpasangan untuk berkembang biak dan atau menciptakan keturunan. Itu sangat bertentangan dengan orang-orang LGBT yang menyukai sesama jenis. 

Jika LGBT dilegalkan, maka akan berdampak pada terjadinya berbagai masalah. Sudah pasti bahwa sesama jenis tidak dapat melahirkan keturunan, sehingga dimulai dengan penurunan angka kelahiran.

Perilaku LGBT, pada waktunya, mendorong pemahaman yang menyimpang tentang seksualitas. Dilabeli menyimpang karena keinginannya tidak dapat diselaraskan dengan prinsip-prinsip dasar kehidupan, sehingga mengakibatkan gangguan fungsi sosial. 

Faktanya, tidak ada satu agama, nilai kemanusiaan, atau utilitas tunggal yang membenarkan perilaku seperti itu.
Oleh karena itu, aktivitas seksual diatur secara ketat oleh aturan pernikahan. 

  • Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan: Ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena satu-satunya nilai manusia dari perilaku seksual adalah kelanggengan generasi. Sama seperti pelatihan militer tidak dapat dilakukan di luar tujuan membela kedaulatan nasional, aktivitas seksual tidak dapat dilakukan di luar konsesi ini.


Sejujurnya, perilaku LGBT permanen, pemerkosaan, perzinahan/perselingkuhan, dan seks bebas tidak ada artinya dalam hukum Indonesia. Semua ini tidak hanya buruk bagi satu atau dua orang, tetapi juga buruk bagi kejayaan generasi. Perilaku ini jelas menghilangkan satu-satunya nilai kemanusiaan dalam perilaku seksual yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun