4. Memiliki pengawasan produksi yang ketat
Nah, yang perlu teman-teman ketahui lagi ialah hutan produksi ini tidak hanya satu jenis saja. Hutan produksi masih terbagi lagi menjadi beberapa jenis. Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015, berikut adalah pembagiaannya :
1. Hutan Produksi Terbatas (HPT)Â
Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan lingkup hutan dengan jenis tanah, lereng serta intensitas hutan yang setelah dikali dengan angka penimbang berada pada skor di antara 125-174.
2. Hutan Produksi Tetap (HP)
Hutan Produksi Tetap (HP) adalah lingkup hutan dengan jenis tanah, lereng serta intensitas hutan yang setelah dikali dengan angka penimbang berada pada skor di bawah 125.
3. Hutan Produksi Dapat Dikonversi (HPK)
Hutan Produksi Dapat Dikonversi (HPK) adalah daerah hutan produksi dengan sifat produktif dan tidak produktif.
4. Hutan Tanaman Industri (HTI)Â
Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah kawasan hutan yang ada dalam hutan produksi. Manfaatnya adalah untuk meningkatkan potensi serta kualitas hutan produksi itu sendiri, yaitu melalui cara budidaya.
5. Hutan Tanaman Rakyat (HTR)Â