3. Sadar Akan Diri Sendiri dan Posisi dalam Organisasi
Kedua pihak harus menyadari diri  masing-masing dalam posisi di sebuah organisasidan jangan mengambil keputusan yang melebihi kewenangan, sebaiknya konsultasikan dulu kepada pihak senior agar tidak ada pihak yang tersinggung. Karena FPI dalam tingkat organisasi berada dibawah wewenang Polisi, maka FPI harus melakukan konsultasi kepada pihak yang lebih senior. Hal itu merupakan hal yang efektif karna terdapat orang ketiga sebagai mediator di dalamnya.
4. Jaga Sikap
Untuk mengatasi konflik masing-masing pihak harus menjaga sikap. Cara itu harus dilakukan dengan terhormat dan bermartabat. Tidak diperkenankan menggunakan segala cara untuk menjatuhkan orang lain. Hal itu hanya akan membuat orang lain mempunyai pandangan buruk kepada kita. Perbuatan itu memberi dampak buruk dilingkungan organisasi dan hubungan dengan orang lain pun akan rusak.
5. Diadakannya Kompromi
Dalam kompromi ini pihak FPI maupun Kepolisian harus meninggalkan hal yang berbau pribadi, dihimbau untuk mengutamakan kepentingan organisasi terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang harmonis. Hal utama yang harus diutamakan adalah meninggalkan ego masing-masing karena mengalah bukan berarti kalah.
Daftar Pustaka
Okezone, T. (2020, December 13). Awal Mula Kasus Kerumunan Habib Rizieq hingga Berakhir Dibui. Diakses pada December 13, 2020, diambil dari okezone.com
Ii, B., Teori, K., & Konflik, A. (n.d.). diambil dari  digilib.uinsby.ac.id
Aprianus Doni Tolok. (2020, December 13). Kasus FPI dan Sigi, Presiden Jokowi: Hukum Harus Dipatuhi dan Ditegakkan. Diakses pada December 13, 2020, diambil dari Bisnis.com website:Â kabar24.bisnis.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H