Konflik ini termasuk dalam konflik antar organisasi dan sangat meresahkan lingkungan sekitar karena didalamnya menggunakan kekerasan hingga menyebabkan korban jiwa. Konflik ini bila tidak ditangani dengan baik sehingga akan menimbulkan eskalasi konflik kian meluas.
Tidak hanya itu, penanganan konflik yang lelet akan menimbulkan bermacam dampak dalam kehidupan warga, seperti hancurnya ataupun retaknya kesatuan kelompok, hancurnya harta barang, tumbangnya korban jiwa, serta lain sebagainya.
Memandang keadaan tersebut, hingga diperlukan penindakan atau resolusi konflik yang pas demi meredam konflik tersebut supaya tidak terus menjadi meluas serta menyebabkan akibat yang lebih besar lagi. Sehingga pada kasus ini sangat dibutuhkan mediasi untuk memanajemen konflik yang terjadi.
Menurut Ross (1993) bahwa manajemen konflik adalah langkah-langkah yang diambil para pelaku atau pihak ketiga dalam rangka mengarahkan perselisihan ke arah hasil tertentu yang mungkin atau tidak mungkin menghasilkan suatu akhir berupa penyelesaian konflik dan mungkin atau tidak mungkin menghasilkan ketenangan, hal positif, kreatif, bermufakat, atau agresif.
Manajemen konflik bekerja sama untuk memecahan masalah yang terjadi dan berperan sebagai pengambil keputusan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga atau mediator ini merujuk pada bagaimana mereka mempengaruhi kepentingan dan penafsiran terhadap konflik.
Karena konflik tidak dapat dihindari dan memunculkan bermacam sebab yang didalamnya termasuk perbedaan tujuan, persepsi, serta nilai personal maka tujuan dari mediasi ini mengatur tingkat konflik dan pemecahannya agar dapat mengelola konflik dengan baik dan mendapatkan suatu keputusan hasil akhir yang juga.
Dari kasus ini pihak FPI ingin menang dalam konflik yang terjadi sehingga mereka melakukan beberapa aksi yang tidak patut untuk di contoh masyarakat. Padalah dalam menangani konflik bukan untk melihat siapa yang menang atau kalah. Maka dari itu dalam kasus ini dihimbau untuk melakukan pengelolaan konflik. Berikut merupakan cara mengelola konflik yang efektif mengenai kasus di atas:
1. Tidak Emosi dan Berusaha untuk Menahan Diri
Pihak FPI maupun pihak Kepolisian dihimbau untuk melakukan tindakan menahan emosi masing-masing dan jangan saling menyalahkan atau menuduh satu sama lain karna itu dapat memperkeruh suasana. Hal yang tepat untuk dilakukan adalah kalian fokus pada masalah yang sedang dihadapi dan duduk bersama dengan kepala dingin.
2. Tidak Egois dan Tidak Memaksakan Kehendak
Dalam suatu penyelesaian konflik selalu ada sesi dimana yang bermasalah mengeluarkan pendapat masing-masing. Nah, dalam hal ini mediator yaitu pemerintah harus membiarkan pihak FPI dan pihak Kepolisian mengeluarkan pendapat masing-masing. Tidak diperkenankan untuk memaksakan kehendak karna itu tidak dapat menyelesaikan konflik, biarkan hasil musyawarah yang memutuskan hasil akhirnya seperti apa. Maka dari itu diperlukannya mediasi dalam hal mengatasi konflik.