Selain itu, dibentuklah regulasi mengenai kebebasan pers di Indonesia yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang ini merupakan tonggak awal kebebasan pers di Indonesia. Kemerdekaan pers Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Hingga pada saat ini perkembangan berbagai jurnalisme di Indonesia mengalami banyak peningkatan. Hal ini ditandai dengan munculnya jurnalisme online dan jurnalisme multimedia.
Jurnalisme online dan jurnalisme multimedia muncul dengan seiring hadirnya Internet di Indonesia pada tahun 1990-an.
Pada tanggal 17 Agustus 2014 ,Republika Online merupakan media pertama yang hadir secara daring. Selanjutnya disusul dengan Kompas.co.id yang muncul pada 14 September 1995 (Yohanes Widodo, 2020).
Sejak itu lah, mulai banyak surat kabar yang memiliki media online, seperti tribunnews.com, detik.com, kompas,com, tempo.co, jawapos.com, dan lain-lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H