Sejarah perkembangan jurnalisme di Indonesia dimulai pada masa pendudukan belanda hingga saat ini era reformasi yang membawa hadirnya jurnalisme multimedia di Indonesia.
Yukk kita simak, 5 masa perkembangan Jurnalisme di Indonesia. Dimulai dari masa kependudukan Belanda kemudian berlanjut ke masa kependudukan Jepang, Era Orde Lama, Era Orde Baru, hingga Era Reformasi yang melahirkan Jurnalisme Multimedia di Indonesia hingga saat ini.
Masa Kependudukan Belanda
Memories der Nouvelles merupakan surat kabar pertama yang menandai hadirnya jurnalisme pada masa kependudukan belanda. Surat kabar ini diterbitkan pada tahun 1615 oleh Jan Pieterzoon Coen yang merupakan Gubernur Jenderal VOC.
Pada awalnya surat kabar pada masa ini masih ditulis menggunakan tangan. Hingga pada akhirnya, tahun 1688 dapat ditulis menggunakan mesin cetak. Mesin cetak ini dikirim dari Belanda oleh pemerintah Hindia Belanda.
Surat kabar yang berhasil diproduksi menggunakan mesin cetak ini, pada awal cetakannya berisi tentang ketentuan dan perjanjian yang dibuat antara Sultan Makassar dengan Belanda pada masa itu.
Setelah itu, perlahan-lahan mulai bermunculan surat kabar yang diterbitkan oleh masyarakat pribumi serta masyarakat turunan etnik Tionghoa yang lainnya. Surat kabar yang diterbitkanpun mengunakan beberapa bahasa, diantaranya seperti bahasa Belanda, Jawa, Cina, serta bahasa daerah lainnya.
Pada masa ini, surat kabar yang berhasil diproduksi ada 30 surat kabar berbahasa Belanda, 27 berbahasa Indonesia, serta pada pertengahan abad ke-19 diterbitkan 1 surat kabar berbahasa Jawa.
Masa Kependudukan Jepang
Pada masa kependudukan Jepang ini, surat kabar di Indonesia dipaksa untuk bergabung menjadi satu dan isinya sudah disesuaikan dengan tujuan serta rencana dari Jepang dalam Perang Asia Timur Raya atau yang biasa disebut Dai Toa Senso.
Hal tersebut tentunya membawa perubahan yang sangat besar bagi surat kabar di Indonesia. Selain itu, pada masa ini kebebasan pers juga terbatas dan dituntut untuk mengikuti kepentingan dari pemerintah Jepang.
Dimana surat kabar yang diterbitkan menjadi sebuah surat kabar yang memiliki tujuan pro terhadap pemerintahan Jepang semata.
Salah satu contoh surat kabar dalam masa kependudukan jepang adalah Tjahaja yang sudah diterbitkan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Surat kabar ini berisikan tentang segala kondisi yang ada di Jepang.
Oto Iskandar di Nata, Mohamad Kurdi, serta R. Bratanata merupakan para pemimpin dari  surat kabar ini.
Era Orde LamaÂ
(Pemerintahan Presiden Ir. Soekarno - Pasca Kemerdekaan)
Pada masa ini, surat kabar yang diterbitkan digunakan sebagai sarana untuk memupukkan semangat juang bagi masyarakat Indonesia. Hal ini yang kemudian menjadikan surat kabar memiliki peranan yang sangat penting.
Dimana surat kabar juga digunakan menjadi sarana untuk memperkuat masyarakat Indonesia dan sebagai perlindungan agar masyarakat Indonesia tidak mudah terhasut oleh Belanda melalui media massanya.
Namun pada masa orde lama ini, surat kabar banyak mengalami pemberedelan karena dianggap melawan pemerintah. Selain itu, tak sedikit pula wartawan yang mengalami penangkapan. Hal ini terjadi karena mereka dianggap mengancam kedudukan pemerintah.
Kemudian tanggal 1 Oktober 1958 dianggap sebagai matinya kebebasan pers di Indonesia. Lebih lagi, pada tanggal 5 Juli 1959 presiden Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang semakin mempersempit kebebasan serta ruang gerak pers di Indonesia.
Tak hanya berhenti sampai disitu saja, beberapa bulan setelahnya terdapat peraturan baru mengenai penerbitan pers di Indonesia. Dimana surat kabar diwajibkan untuk memiliki dukungan dari minimal satu partai politik atau tiga organisasi masa.
Hal ini menimbulkan dampak negatif dimana  surat kabar sudah tidak bersifat netral lagi, namun memiliki corak atau tujuan masing-masing dari partai politik yang ada dibelakangnya.
Era Orde BaruÂ
(Pemberintahan Presiden Soeharto)
Kehidupan Pers pada masa orde baru mulai perlahan mendapatkan kebebasan. Dimana kebebasan tersebut diatur dalam UU No 11 tahun 1966 mengenai prinsip-prinsip dasar PERS.
Selain itu, setiap masyarakat yang memiliki modal diperbolehkan untuk menerbitkan surat kabar tanpa perlu pengesahan dari pihak manapun. Para jurnalispun bebas menyuarakan suara mereka tanpa adanya rasa takut untuk ditangkap seperti pada era orde lama.
Namun media cetak pada era ini kehilangan kualitas dan mutunya, hal ini bisa terjadi karena setiap surat kabar berlomba-lomba untuk memproduksi berita sebanyak-banyaknya dengan mengesampingkan kualitasnya.
Hal inipun akhirnya menimbulkan serta fitnah dimana-dimana. Oleh karena itu, pada tanggal 6 Juli 1966 pemerintah menetapkan MPRS No. XXXII/MPRS/1966.
Dengan harapan kualitas pers di Indonesia dapat menjadi lebih baik lagi.
Era Reformasi
Pada masa reformasi perkembangan jurnalisme di Indonesia sudah semakin pesat. Hal ini ditandai dengan kebebasan pers yang memperbolehkan surat kabar yang terus berjalan tanpa melakukan pembaharuan izin karena SIUPP sudah terhapuskan.
Selain itu, dibentuklah regulasi mengenai kebebasan pers di Indonesia yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang ini merupakan tonggak awal kebebasan pers di Indonesia. Kemerdekaan pers Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Hingga pada saat ini perkembangan berbagai jurnalisme di Indonesia mengalami banyak peningkatan. Hal ini ditandai dengan munculnya jurnalisme online dan jurnalisme multimedia.
Jurnalisme online dan jurnalisme multimedia muncul dengan seiring hadirnya Internet di Indonesia pada tahun 1990-an.
Pada tanggal 17 Agustus 2014 ,Republika Online merupakan media pertama yang hadir secara daring. Selanjutnya disusul dengan Kompas.co.id yang muncul pada 14 September 1995 (Yohanes Widodo, 2020).
Sejak itu lah, mulai banyak surat kabar yang memiliki media online, seperti tribunnews.com, detik.com, kompas,com, tempo.co, jawapos.com, dan lain-lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H