Mohon tunggu...
Lydia Grace Florentia
Lydia Grace Florentia Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Hubungan Internasional - Universitas Brawijaya

Masih belajar blogging

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Westphalia Sebagai Asal Mula Hubungan Internasional

12 April 2021   15:30 Diperbarui: 12 April 2021   16:01 8995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
cdn.britannica.com / Treaty of Westphalia

*Karya: Lydia Grace Florentia*

*Catatan Kuliah Mata Kuliah Pengantar Hubungan Internasional - Universitas Brawijaya*

*Jika ingin mengutip, silahkan menyertakan link dengan jelas dan penulisan pengutipan yang jelas, jangan copy paste ya*

Berkaitan dengan sejarah lahirnya Hubungan Internasional, Pada sekitar abad ke-16, di Eropa terjadi perang yang hebat yang melibatkan kaum yang beragama Katolik dan kaum yang beragama Protestan. Perang tersebut bernama Perang Tiga Puluh Tahun karena perang tersebut berlangsung selama tiga puluh tahun (1618-1648). 

Perang Tiga Puluh Tahun terjadi sebagai dampak adanya Reformasi Protestan dan persaingan antarkerajaan untuk memperebutkan kekuasaan di wilayah Eropa yang sampai akhirnya muncul sebuah pernyataan atau perjanjian perdamaian yang mengakhiri ketegangan kondisi Eropa tersebut yaitu Perjanjian Westphalia. Perjanjian Perdamaian Westphalia muncul menjadi pelopor terciptanya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat dalam perang tersebut. 

Tujuan dibuatnya perjanjian tersebut terutama untuk mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun tersebut. Perjanjian Westphalia melibatkan Kaisar Romawi Suci Ferdinand II beserta Kerajaan dari Spanyol, Prancis, Swedia, Belanda, dan sejumlah penguasa wilayah lain di Eropa. Perjanjian Westphalia terdiri dari dua buah perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, Jerman Timur, yaitu di Osnabruck dan di Munster.

Perjanjian Westphalia memiliki beberapa isi atau pokok penting yang dihasilkan yang berhubungan dengan pelaksanaan hubungan internasional saat ini yaitu sebagai berikut. 

Pertama, perjanjian perdamaian tersebut berisi tentang upaya mempertahankan gagasan kedaulatan yang menurut seorang filsuf Perancis Jean Bodin (1530-1596) memiliki arti bahwa para penguasa atau pemegang kedaulatan memiliki kekuasaan yang absolut dan abadi dalam mengatur wilayahnya tetapi kekuasaan tersebut dibatasi oleh konstitusi yang berlaku di negara tersebut. Disebabkan oleh gagasan kedaulatan ini, hampir seluruh negara kecil di Eropa mendapatkan kedaulatan dan perjanjian ini juga secara resmi mengakui kedaulatan Belanda dan Konfederasi Swiss. 

Kedua, perjanjian ini memperkenalkan prinsip non-interferensi atau toleransi yang artinya setiap negara tidak berhak mencampuri urusan negara lain karena negara tersebut memiliki kebebasan dalam menentukan peraturan negaranya sendiri dan bebas dari tekanan negara lain. Ketiga, struktur masyarakat dunia yang baru berdasarkan atas negara-negara nasional atau nation-state dan tidak lagi berdasarkan pada sistem kekaisaran, serta didasarkan pada hakekat negara tersebut bersama dengan pemerintahannya, yakni memisahkan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja. 

Perjanjian Westphalia memiliki tiga pengaruh yang besar dalam munculnya praktik hubungan internasional sebagai berikut. Pertama, perjanjian ini mengakhiri upaya untuk memperluas Imperium Romawi Suci yang mempunyai pengaruh kuat atas banyak negara di dunia terutama di wilayah Eropa karena munculnya gagasan kedaulatan yang membentuk negara-negara baru dengan batas teritorial yang jelas. Di samping itu, hubungan antarnegara dilepaskan dari pengaruh kuat hubungan kegerejaan dan didasarkan pada kepentingan nasional negara masing-masing. 

Kedua, negara-negara yang kuat di wilayah Eropa menciptakan tentara nasional mereka sendiri untuk menunjang atau memperkuat kedaulatan negara-negara tersebut. Pembangunan militer nasional ini menyebabkan sistem pemerintahan negara pemimpin Eropa seperti Inggris menerapkan sistem pemerintahan yang terpusat karena negara harus mengontrol kekuatan militer dan membutuhkan biaya dari masyarakat untuk membayar para tentara dan kebutuhan senjata nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun