Tidak mungkin seorang Kadiv Propam yang merupakan "Polisi nya Polisi" tidak tahu kalau dia memerintahkan menembak akan berakibat luka bahkan terbunuhnya seseorang. Karena seorang Kadiv Propam tentu tahu menyuruh menembak dapat mengakibatkan terbunuhnya seseorang.
Jadi tidak bisa Profesor Otto mengatakan "kan disuruh menembak bukan membunuh". Terlihat sekali  jawaban ini adalah jawaban Pokrol yang hanya "berdasarkan asumsi" bukan jawaban dari seorang akademisi bergelar Profesor, dan sungguh saya teramat sangat malu mendengarnya karena diucapkan di sebuah Seminar Nasional berisi mahasiswa hukum bahkan mahasiswa program doktoral. Betul betul "Penistaan terhadap Ilmu Pengetahuan".
TEORI KESADARAN KESALAHAN (CONCIOUSNESS OF GUILT)
Yang sangat memprihatinkan pagi kedua Profesor ini mengatakan seolah olah Sambo itu dipresekusi masyarakat atau opini masyarakat "digiring" agar menganggap Sambo bersalah.Â
Sambil mereka bilang, "mari kita lihat kebenaran sebenarnya di Pengadilan".
Kebenaran di Pengadilan? Apakah lupa bahwa bapak Menteri Pohulkam pun prihatin dengan mafia peradilan dan praktek jual beli kasusnya di Pengadilan kita?
Sebenarnya jika dua Profesor ini nalar dan logikanya baik mereka mampu melihat KEBENARAN YANG SUDAH di depan mata masyarakat.
"Sambo merusak barang bukti yang merupakan KEBENARAN atau FAKTA dari kasusnya. Pertanyaan saya "Jika ada orang yang merusak KEBENARAN atau Barang Bukti berarti DIA TIDAK MAU KEBENARAN ITU TERUNGKAP" kan?
Apa Esensi dan Kesimpulannya? DIALAH PELAKU KEJAHATAN SEBENARNYA karena hanya orang yang BERSALAH lah yang "merusak barang bukti". Supaya kejahatannya tersembunyi.
Yang saya uraian di atas itu adalah TEORI KESADARAN KESALAHAN atau CONCIOUSNESS of GUILT. Teori ini adalah Teori Hukum Pidana yang sangat banyak dipakai di negara Anglo Saxon dan rata rata dosen atau pengajar yang memang mendalami Hukum Pidana pasti mengetahui.
Teori ini adalah merupakan Teori Perilaku Pelaku Kejahatan setelah terjadinya kejahatan yang bisa membuktikan dialah pelaku kejahatan sebenarnya.
Adapun perilaku yang dianggap Conciousness of Guilt adalah sebagai berikut:
1. Â Melarikan diri dari Yurisdiksi;
2. Mengubah nama atau penampilan (misal melakukan operasi plastik atau mengganti identitas)
3. Merusak Barang Bukti
4. Mengintimidasi Saksi dan
5. Melakukan Suap