Tanpa dilegalisasi dan didaftarkanpun Citayam Fashion Week, HAK MORAL nya sudah dilindungi negara oleh Indikasi Asal (Pasal 65 Undang Undang No 20/ 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)
Ramai Pro dan Kontra di Media Sosial tentang keputusan Baim Wong dan Indigo yang mendaftarkan merek atas Citayam Fashion Week di Direktorat Jendral Hak Dan Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI), banyak artis dan bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun menyayangkan keputusan ini.Â
Masyarakat dan netizen pun membuat slogan sindiran kepada tindakan Baim Wong dan Indigo ini yaitu, Create by The Poor, Stolen By The Rich yang artinya diciptakan oleh Kaum Papa namun dicuri oleh Orang Kaya. Sungguh sindiran yang seharusnya membuat Baim Wong dan Indigo seyogyanya Introspeksi diri.
Apakah pendaftaran merek atas Citayam Fashion Week ini legal sesuai Perundang-Undangan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia yang menganut asas 'First To File" (Pendaftar Pertama)? Dan apakah bisa didaftarkan atas nama perorangan? Yuk Lihat bahasannya.
Kekayaan Intelektual Komunal
Citayam Fashion Week ini mengandung unsur TEMPAT yaitu kata Citayam yang merupakan suatu daerah (geografis) di Depok Jawa Barat dan dari awal mula terbentuknya pun merupakan prakarsa komunitas anak muda dari Citayam dan Bojong Gede Depok sehingga menurut Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis, masuk dalam katagori Hak Kekayaan Inteletual Komunal.
Dari awal seharusnya Direktorat Jendral HAKI sudah menolak pendaftaran Merek atas Citayam Fashion Week ini karena mengandung kata "Citayam" sebagai Indikasi Asal Dan Indikasi Geografis yang merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal. Nama suatu wilayah Geografis TIDAK BOLEH DIDAFTARKAN karena merupakan Kekayaan Intelektual Komunal. Selain itu pendaftaran mereka memiliki Salah satu persyaratan penting yaitu "tidak boleh mengandung kata yang bersifat UMUM" seperti nama tempat seperti CITAYAM.Â
Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa, yang meliputi (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kumham : PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MASYARAKAT KOMUNAL DI INDONESIA. Robiatul Adawiyah dan Rumawi 2021) dan terdiri dari beberapa macam yaitu:
1. Ekspresi budaya tradisional/EBT (tradisional culture expressions/TCEs), adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.Â
UU No. 28 Tahun 2014 pada pasal 38 ayat 1 menyebutkan ekspresi budaya tradisional ini mencakup salah satu atau kombinasi dari segala jenis kesenian dan karya sastra seperti musik, gerak dan tari, prosa, drama, teater, segala jenis seni rupa dan yang terakhir adalah upacara adat.Â