Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hati-hati Jika Anda Lansia dan Memiliki Polis Asuransi Jiwa di Chubb Life

3 Maret 2022   22:54 Diperbarui: 26 Januari 2023   06:52 6572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"JIKA BENAR SUDAH ADA PEMBERITAHUAN TENTANG PERUBAHAN BIAYA ASURANSI DI TANGGAL 20 DESEMBER SESUAI KETERANGAN LEGAL CHUBB LIFE, BAGAIMANA BISA DALAM TAGIHAN HANYA ADA JUMLAH 26.000.000 RUPIAH. SELAIN ITU ADA BUKTI TANDA TERIMA KASIH DARI CHUBB LIFE ATAS PEMBAYARAN YANG DILAKUKAN BAPAK LKM. SELAIN ITU CS APRI MENGATAKAN POLIS TIDAK BISA DIPULIHKAN KARENA USIA SUDAH 65 TAHUN PADAHAL KETENTUAN ITU TIDAK ADA DALAM POLIS"

img-20220212-wa0026-2-6220f143e2d60e38c60067d3.jpg
img-20220212-wa0026-2-6220f143e2d60e38c60067d3.jpg

Siang itu saya didatangangi oleh beberapa orang tua (lansia) yang datang ke kantor saya di Kawasan Sudirman Jakarta. Agak sedih juga sih Ketika awalnya para orang tua itu datang, karena dalam keadaan wabah covid seperti ini agak riskan jika orang yang sudah berumur datang. Diantara beberapa orang yang datang itu ada seorang kakek berinitial LKM yang menceritakan perihal Lapse Otomatis yang dilakukan oleh Asuransi Unit- Link Chubb Life.

Pak LKM kepada saya bercerita banyak bahwa bahwa beliau ikut asuransi Chubb Life kurang lebih 10  yang lalu. Selama mengikuti asuransi Chubb itu beliau bercerita bahwa Chubb selalu dengan seenaknya sendiri menaikkan biaya asuransi seenaknya sendiri. Biaya asuransi tersebut berbeda dengan biaya premi dan pihak costumer service mengatakan bahwa ada ketentuan Pasal 7 poin 2 yang mengatakan bahwa Biaya -biaya Premi harus mengikuti ketentuan PENANGGUNG. Dan menurut saya KETENTUAN INI ADALAH PERJANJIAN SEPIHAK DAN SANGAT TIDAK ADIL

Adapun kronologis kejadiannya menurut bapak LKM adalah sebagai berikut : Pada 29 Januari 2021 Terdapat tagihan kepada bapak LKM sebesar Rp 26.000.000 dan dibayarkan pada saat itu juga dikarenakan terdapat tenggat waktu sampai tanggal 2 Februari 2021. Bapak LKM menerima sms dan email ucapan terima kasih atas pembayaran premi.  

Pada tanggal 4 November Bapak LKM mendapatkan pemberitahuan bahwa polis asuransi bapak Lukmanto sudah Lapse dengan alasan tidak adanya pembayaran  premi tahunan dan dikarenakan nilai investasi tidak lagi mencukupi besarnya biaya- biaya polis padahal telah ada pemberitahuan otomatis tanda terima kasih bahwa premi telah disetor sesuai tagihan . Pemberitahuan ini menurut saya sangat LUCU karena bukti terima kasih atas pembayaran premi baik berupa SMS dan email sudah dikirimkan kepada Bapak LKM. Dalam kejadian ini terlihat Chubb Life tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap pelanggan, karena pelanggan SUDAH MELAKUKAN PEMBAYARAN PREMI SESUAI YANG DITAGIHKAN NAMUN DI LAPSE OTOMATIS SEENAKNYA DENGAN ALASAN YANG DICARI CARI.

Setelah Bapak LKM mengadukan hal ini kepada pihak Chubb, pada Awalnya Pihak Customer Service mengatakan bahwa Polis Asuransi sudah tidak dapat diperpanjang dikarenakan umur dari bapak Lukmanto sudah melebihi 65 tahun dan masa pemulihan polis sudah lewat. Namun hanya berselang beberapa hari  respon terdapat tanggapan bahwa Pemulihan Polis dapat dilakukan apabila Bapak Lukmanto membayar premi pengaktifan kurang lebih sebesar dua kali premi tahunan atau dengan nominal sebesar Rp 40.596.000,- .

 Yang mengherankan adalah jumlah 40 jutaan tersebut padahal bapak Lukmanto sudah membayar 26.000.000. Ini mengandung arti bahwa bapak Lukmanto membayar premi lebih dari yang disyaratkan, bukan sejumlah 40.596.000 dikurangi 26.000.000 jika memang ada kekurangan tagihan. Tapi ini murni kesalahan Chubb Life yang memberikan informasi tagihan memang hanya 26.000.000 seperti jumlah tagihan premi yang diperjanjikan dalam polis asuransi.

PERJANJIAN SEPIHAK

tangkap layar pribadi
tangkap layar pribadi

Saat customer service dihubungi mereka mengatakan kondisi lapse dikarenakan adanya biaya asuransi selain biaya premi. Dan terlihat jelas bahwa kenaikan biaya asuransi ini tidak memiliki standarisasi yang jelas karena ada pasal SEMENA MENA yaitu pasal 7, seolah olah biaya-biaya tersebut ditambahkan saja ke dalam komponen premi tanpa ada penjelasan yang resmi tentang berapa biaya standarnya, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, karena merupakan perjanjian sepihak.

Dalam kasus bapak LKM ini terlihat jelas bahwa pembatalan polis bapak LKM merupakan pembatalan perjanjian sepihak. Dalam pasal 1266 KUHPerdata dikatakan bahwa, " Syarat batal dianggap selalu dimunculkan dalam sebuah persetujuan timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujua tidak batal demi hukum namun pembatalannya harus dimintakan kepada Pengadilan". 

Hal diatas mengandung pengertian apa? Dalam Hukum Perjanjian Indonesia, "Lapse Otomatis Tidak Diperbolehkan" karena merupakan Perjanjian Sepihak. Sebuah perjanjian hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan menurut Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian Sepihak merupakan Perbuatan Melawan , Hukum dan melanggar syarat Causa Yang Halal yang merupakan syarat ke 4 dari syarat sahnya perjanjian menurut ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHP).

Sekalipun perjanjian merupakan undang-undang bagi pihak yang berjanji namun syarat causa yang halal yang merupakan syarat objektif perjanjian mewajibkan bahwa suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Jadi dalam polis asuransi ini dengan adanya pasal tentang LAPSE OTOMATIS ini berarti bahwa semua polis asuransi yang dikeluarkan oleh Chubb Life dengan ketentuan tersebut BATAL DEMI HUKUM. Akibat hukum dari perbuatan melawan hukum dengan memuat ketentuan Lapse Otomatis tersebut mengakibatkan perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan semua harus dikembalikan pada keadaan semula, sehingga seluruh uang premi yang sudah disetorkan harus dibayarkan utuh kepada pihak nasabah kembali.

Perjanjian pada polis asuransi yang diterbitkan oleh PT Chubb Life Indonesia ini setelah saya review pasal-pasalnya, banyak pasal lain yang juga merupakan perjanjian sepihak.  Padahal perjanjian sepihak jelas-jelas dilarang dalam ketentuan umum Hukum Perjanjian Indonesia yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHP) pasal Pasal 1315 karena perjanjian sepihak melanggar hakikat perjanjian itu sendiri yaitu KESEPAKATAN. Dalam Pasal 1315  KUHPerdata dikatakan bahwa : " Pada umumnya seseorang tidak dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta diterapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri".  

Pasal 1315 inilah termaktub hakekat perjanjian yang harus timbal balik dan tidak boleh ditetapkan sepihak terkecuali perjanjian penjaminan atau borghtocht yang tertuang pada pasal 1316 (pengecualian). Perjanjian asuransi wajib timbal balik karena kedua belah pihak dalam asuransi melakukan prestasi, yaitu tertanggung membayar premi sedang penanggung membayarkan uang pertanggungan akibat dari adanya resiko.

Pasal-pasal yang memuat perjanjian sepihak dalam Polis Asuransi PT Chubb Life adalah sebagai berikut   

A.            Pasal 7 poin 2 yang mengatakan bahwa 'Biaya -biaya Premi harus mengikuti ketentuan

Penanggung';

B.            Pasal 15 tentang biaya-biaya ini juga merupakan perjanjian sepihak'

C.            Pasal 24 : tentang ketentuan polis lapse juga ditentukan penanggung alias sepihak

D.            Pasal 25 : tentang pemulihan polis.

Selain melanggar ketentuan KUHPerdata tentang Perjanjian Sepihak. Penetapan biaya biaya tersebut juga bertentangan tentang ketentuan Pasal 274 Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang dasar layaknya nilai polis dan biaya-biaya. Saya memperhatikan bahwa, biaya-biaya yang diterapkan oleh Ace Life/ Chubb Life, terutama biaya yang tertulis dalam "Ketentuan Khusus Polis Asuransi Tambahan" pasal 6, ayat 2 tentang berubahnya biaya polis sewaktu waktu, dan hal ini tidak dibenarkan.

KLAUSULA BAKU DAN EKSONERASI

Beberapa pasal yang ada dalam polis seperti juga termasuk ketentuan perjanjian sepihak juga memuat klausula baku dan klausula eksonerasi yang membebaskan penanggung untuk bertanggung jawab. Padahal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) klausula baku tertentu (eksonerasi) DILARANG. 

Dalam pengaturan UU Perlindungan Konsumen diatur megenai klausula baku. Misalnya diatur dalam Pasal 1 ayat 10 UUPK menyatakan: 

"Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen."

Penjelasan Pasal 22 ayat (1) POJK no. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen

Sektor Jasa Keuangan,

"Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan memuat klausula baku tentang isi, bentuk, maupun cara pembuatan, dan digunakan untuk menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara massal." Ada 6 hal yang dilarang dalam klausula baku yang penting diperhatikan yaitu:

1.Pengalihan tanggungjawab pelaku usaha; dan/atau

2.Penolakan pengembalian barang/uang yang sudah dibayar; dan/atau

3.Konsumen tunduk pada aturan baru, perubahan, dan lanjutan; dan/atau

4.Kuasa melakukan tindakan sepihak terhadap barang angsuran; dan/atau

5.Mengurangi manfaat/ harta kekayaan konsumen; dan/atau

6.Perihal pembuktian konsumen

Dalam hal ini ketentuan pada Pasal 6 ayat 2 yang menuliskan tentang perubahan biaya biaya yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan penanggung adalah merupakan kausula eksonerasi atau klausula baku yang mengandung unsur pemaksaan serta tidak sesuai dengan hakekat perjanjian yaitu kesepakatan. Dalam poin 3 yang kami cetak tebal jelas-jelas ketentuan biaya yang berubah sewaktu waktu itu sangat dilarang.

Mahkamah Agung melalui dalam Putusan No. 2078/K/PDT/2009 tanggal 30 Nopember 2010 menyatakan bahwa:

"Menurut Majelis klausula baku juga bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Klausula baku sangat berpihak kepada pelaku usaha dan di sisi yang lain menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah dan menerima keadaan yang dipaksakan oleh pelaku usaha. Hal demikian sama halnya dengan penyalahgunaan kekuasaan yang merupakan perwujudan perbuatan melawan hukum".

Sedangkan menurut hemat kami dari tim kuasa hukum, hampir 80 persen klausul dari Perjanjian Polis Chubb Life ini merupakan KLAUSULA BAKU yang melanggar ketentuan diatas. Dan sebagaimana dengan dalil pada poin no 1, akibat ketentuan polis mengandung causa yang tidak halal maka polis dapat batal demi hukum (Pasal 1365 KUHPerdata -- 1380 KUHPerdata)

BATAS USIA PEMULIHAN POLIS 

Selain itu dalam korespondensi Bapak LKM kepada Costumer Service bernama APRI menyebutkan batas usia pemulihan polis adalah 65 tahun sedangkan dalam kontrak polis tidak ada ketentuan seperti itu yaitu ada batas waktu usia penutupan polis. Dalam pasal 25 tentang Pemulihan Polis/ Reinstatement bahwa tidak ada batas usia penutupan polis pada perjanjian polis sebagai perjanjian dasarnya.

Terlihat sekali bahkan costumer service Chubb Life sendiri tidak mengerti dan tidak memiliki pengetahuan yang mumpuni terhadap polis dan produk asuransi yang dijual.   

Secara keseluruhan informasi yang salah/ bohong dari CS APRI dan tidak transparannya dalam  memberikan keterangan  tersebut telah melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Perkataan Bohong. Selain itu keterangan CS Apri dalam bukti chat percakapan juga telah melanggar Pasal 31 ayat 2 UU Perasuransian No 40 tahun 2014 yang bunyinya adalah sebagai berikut :

"Agen Asuransi, Pialang Reasuransi dan Perusahaan Perasuransiaan wajib memberikan informasi yang benar , tidak palsu dan atau tidak menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung atau peserta mengenai resiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan". Sanksi pidana dari pasal ini termuat dalam Pasal 75 UU yang sama dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak 5 milyar rupiah. 

Dalam hal ini karena dalam redaksi sanksi pasal 75 tertuang kata "setiap orang", sedangkan pada Pasal 31 ayat 2 tertuang kata Perusahaan Perasuransian sebagai juga pihak yang bertanggungjawab, maka sesuai dengan Teori Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi yaitu Teori Identifikasi maka baik Costumer Service dan Perusahaan Asuransi dapat dikenai sanksi pidana yaitu Costumer Service nya dan Sanksi Perdata berupa denda bagi perusahaan asuransinya dan/atau yang bisa disamakan dengan keharusan pengembalian seluruh uang premi kepada pihak Asuransi.

 Status polispun wajib batal demi hukum karena mengandung unsur pidana baik itu penipuan, dan perbuatan melawan hukum, karena mencantumkan ketentuan-ketentuan yaag jelas-jelas dilarang oleh Peraturan Perundangan yang berlaku,seperti ketentuan lapse otomatis, perjanjian sepihak, adanya klausula  baku/ eksonerasi dan adanya unsur penipuan dan ketidaktransparanan produk. Apalagi jika terbukti ada indikasi seperti yang diduga bahwa pihak Chubb Life sengaja melapsekan pemegang polis tua karena menghindari pertanggungan Asuransi maka kasus bapak Lukmanto ini bisa dibawa ke ranah pidana mengingat bukti-bukti pendukung Bapak Lukmanto juga sangat banyak untuk itu. 

JAWABAN DARI PIHAK LEGAL CHUBB LIFE YANG ASAL ASALAN

Setelah proses menunggu yang sangat lama dan terpaksa mengadu ke aplikasi OJK 157 maka datanglah surat dari Pihak Chubb Life yang justru berbangga hati dengan ketentuan semena mena yang ada dalam Pasal 15 tersebut, padahal dari pihak kuasa hukum memang mengkritisi pasal tersebut sebagai perjanjian sepihak. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa ada Ketentuan Pasal 15 dimana bisa ada perubahan biaya asuransi SEMENA MENA yang dapat dikenakan oleh pihak Asuransi. Dan cukup dengan pemberitahuan SURAT SAJA MAKA PEMEGANG POLIS MUSTI SETUJU, WALAU BIAYA YANG DIKENAKAN TERSEBUT JUMLAHNYA SEMAUNYA SENDIRI. 

Apakah itu bukan PERJANJIAN SEPIHAK NAMANYA? Dan sebagai informasi pihak perusahaan tidak pernah mengirimkan info surat tersebut yang dibuktikan dengan JUMLAH TAGIHAN TERTANGGAL 29 JANUARI yaitu sebesar 26.000.000 rupiah.

Disini saja sudah terlihat : 

"KESALAHAN DARI PIHAK CHUBB LIFE, BAGAIMANA BISA JIKA SUDAH ADA PEMBERITAHUAN TENTANG PERUBAHAN BIAYA ASURANSI DI TANGGAL 20 DESEMBER PADAHAL DALAM TAGIHAN HANYA ADA JUMLAH 26.000.000 RUPIAH. SELAIN ITU ADA BUKTI TANDA TERIMA KASIH DARI CHUBB LIFE ATAS PEMBAYARAN YANG DILAKUKAN BAPAK LKM "

dokpri
dokpri

Disini terlihat sekali LOGIKA BERPIKIR BAGIAN LEGAL CHUBB LIFE sama sekali tidak jalan. Selain melakukan KEBOHONGAN terlihat juga PELAYANAN KONSUMEN dan ADMINISTRASI yang buruk dari pihak CHUBB LIFE.

Selain itu dalam kalimat terakhir jawaban dari pihak Chubb Life dituliskan tentang keterangan tentang klausula penghentian pertanggungan sesuai ketentuan OJK No 23/ 2015. Kelihatan sekali bagian legal tidak mengerti bahwa klausul penghentian pertanggungan itu bukan klausula PENGHENTIAN SEPIHAK.

tangkap layar pribadi
tangkap layar pribadi

"DAN TIDAK MUNGKIN KETENTUAN OJK INI MELANGGAR KETENTUAN YANG LEBIH TINGGI YAITU KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA DAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG JELAS JELAS BERADA LEBIH DIATAS DALAM HIERARKI PERUNDANGAN"

Sekarang saya bertanya. Adilkah Bapak LKM yang sudah MEMBAYAR PREMI TANPA TELAT SEPERTI YANG DIAKUI DALAM SURAT CHUBB LIFE TERTANGGAL  28 FEBRUARI KEHILANGAN SELURUH UANG DAN PERTANGGUNGAN ASURANSI JIWANYA??? TERUS TERANG SAYA CURIGA, JANGAN JANGAN SEMUA POLIS ORANG TUA DI CHUBB LIFE SEMUA DI LAPSE OTOMATIS OLEH CHUBB LIFE UNTUK MENGHINDARI KLAIM KEMATIAN, KARENA KANTOR HUKUM KAMI PUNYA BEBERAPA KLIEN DENGAN KASUS YANG SAMA.

JIKA CHUBB LIFE TERBUKTI MELAKUKAN BISNIS YANG MERUGIKAN KONSUMEN SEPERTI INI, DIMANAKAH PERLINDUNGAN NEGARA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN? Padahal Asuransi sejatinya secara filosofis adalah PROTEKSI atau PERLINDUNGAN padahal dalam kasus ini jelas jelas NASABAH TIDAK DILINDUNGI.

MOHON TINDAK LANJUT DARI PIHAK OTORITAS JASA KEUANGAN DAN CHUBB LIFE....

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun