Secara keseluruhan informasi yang salah/ bohong dari CS APRI dan tidak transparannya dalam  memberikan keterangan  tersebut telah melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Perkataan Bohong. Selain itu keterangan CS Apri dalam bukti chat percakapan juga telah melanggar Pasal 31 ayat 2 UU Perasuransian No 40 tahun 2014 yang bunyinya adalah sebagai berikut :
"Agen Asuransi, Pialang Reasuransi dan Perusahaan Perasuransiaan wajib memberikan informasi yang benar , tidak palsu dan atau tidak menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung atau peserta mengenai resiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan". Sanksi pidana dari pasal ini termuat dalam Pasal 75 UU yang sama dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak 5 milyar rupiah.Â
Dalam hal ini karena dalam redaksi sanksi pasal 75 tertuang kata "setiap orang", sedangkan pada Pasal 31 ayat 2 tertuang kata Perusahaan Perasuransian sebagai juga pihak yang bertanggungjawab, maka sesuai dengan Teori Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi yaitu Teori Identifikasi maka baik Costumer Service dan Perusahaan Asuransi dapat dikenai sanksi pidana yaitu Costumer Service nya dan Sanksi Perdata berupa denda bagi perusahaan asuransinya dan/atau yang bisa disamakan dengan keharusan pengembalian seluruh uang premi kepada pihak Asuransi.
 Status polispun wajib batal demi hukum karena mengandung unsur pidana baik itu penipuan, dan perbuatan melawan hukum, karena mencantumkan ketentuan-ketentuan yaag jelas-jelas dilarang oleh Peraturan Perundangan yang berlaku,seperti ketentuan lapse otomatis, perjanjian sepihak, adanya klausula  baku/ eksonerasi dan adanya unsur penipuan dan ketidaktransparanan produk. Apalagi jika terbukti ada indikasi seperti yang diduga bahwa pihak Chubb Life sengaja melapsekan pemegang polis tua karena menghindari pertanggungan Asuransi maka kasus bapak Lukmanto ini bisa dibawa ke ranah pidana mengingat bukti-bukti pendukung Bapak Lukmanto juga sangat banyak untuk itu.Â
JAWABAN DARI PIHAK LEGAL CHUBB LIFE YANG ASAL ASALAN
Setelah proses menunggu yang sangat lama dan terpaksa mengadu ke aplikasi OJK 157 maka datanglah surat dari Pihak Chubb Life yang justru berbangga hati dengan ketentuan semena mena yang ada dalam Pasal 15 tersebut, padahal dari pihak kuasa hukum memang mengkritisi pasal tersebut sebagai perjanjian sepihak. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa ada Ketentuan Pasal 15 dimana bisa ada perubahan biaya asuransi SEMENA MENA yang dapat dikenakan oleh pihak Asuransi. Dan cukup dengan pemberitahuan SURAT SAJA MAKA PEMEGANG POLIS MUSTI SETUJU, WALAU BIAYA YANG DIKENAKAN TERSEBUT JUMLAHNYA SEMAUNYA SENDIRI.Â
Apakah itu bukan PERJANJIAN SEPIHAK NAMANYA? Dan sebagai informasi pihak perusahaan tidak pernah mengirimkan info surat tersebut yang dibuktikan dengan JUMLAH TAGIHAN TERTANGGAL 29 JANUARI yaitu sebesar 26.000.000 rupiah.
Disini saja sudah terlihat :Â
"KESALAHAN DARI PIHAK CHUBB LIFE, BAGAIMANA BISA JIKA SUDAH ADA PEMBERITAHUAN TENTANG PERUBAHAN BIAYA ASURANSI DI TANGGAL 20 DESEMBER PADAHAL DALAM TAGIHAN HANYA ADA JUMLAH 26.000.000 RUPIAH. SELAIN ITU ADA BUKTI TANDA TERIMA KASIH DARI CHUBB LIFE ATAS PEMBAYARAN YANG DILAKUKAN BAPAK LKM "
Disini terlihat sekali LOGIKA BERPIKIR BAGIAN LEGAL CHUBB LIFE sama sekali tidak jalan. Selain melakukan KEBOHONGAN terlihat juga PELAYANAN KONSUMEN dan ADMINISTRASI yang buruk dari pihak CHUBB LIFE.