Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hati-hati Jika Anda Lansia dan Memiliki Polis Asuransi Jiwa di Chubb Life

3 Maret 2022   22:54 Diperbarui: 26 Januari 2023   06:52 6572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat customer service dihubungi mereka mengatakan kondisi lapse dikarenakan adanya biaya asuransi selain biaya premi. Dan terlihat jelas bahwa kenaikan biaya asuransi ini tidak memiliki standarisasi yang jelas karena ada pasal SEMENA MENA yaitu pasal 7, seolah olah biaya-biaya tersebut ditambahkan saja ke dalam komponen premi tanpa ada penjelasan yang resmi tentang berapa biaya standarnya, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, karena merupakan perjanjian sepihak.

Dalam kasus bapak LKM ini terlihat jelas bahwa pembatalan polis bapak LKM merupakan pembatalan perjanjian sepihak. Dalam pasal 1266 KUHPerdata dikatakan bahwa, " Syarat batal dianggap selalu dimunculkan dalam sebuah persetujuan timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujua tidak batal demi hukum namun pembatalannya harus dimintakan kepada Pengadilan". 

Hal diatas mengandung pengertian apa? Dalam Hukum Perjanjian Indonesia, "Lapse Otomatis Tidak Diperbolehkan" karena merupakan Perjanjian Sepihak. Sebuah perjanjian hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan menurut Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian Sepihak merupakan Perbuatan Melawan , Hukum dan melanggar syarat Causa Yang Halal yang merupakan syarat ke 4 dari syarat sahnya perjanjian menurut ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHP).

Sekalipun perjanjian merupakan undang-undang bagi pihak yang berjanji namun syarat causa yang halal yang merupakan syarat objektif perjanjian mewajibkan bahwa suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Jadi dalam polis asuransi ini dengan adanya pasal tentang LAPSE OTOMATIS ini berarti bahwa semua polis asuransi yang dikeluarkan oleh Chubb Life dengan ketentuan tersebut BATAL DEMI HUKUM. Akibat hukum dari perbuatan melawan hukum dengan memuat ketentuan Lapse Otomatis tersebut mengakibatkan perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan semua harus dikembalikan pada keadaan semula, sehingga seluruh uang premi yang sudah disetorkan harus dibayarkan utuh kepada pihak nasabah kembali.

Perjanjian pada polis asuransi yang diterbitkan oleh PT Chubb Life Indonesia ini setelah saya review pasal-pasalnya, banyak pasal lain yang juga merupakan perjanjian sepihak.  Padahal perjanjian sepihak jelas-jelas dilarang dalam ketentuan umum Hukum Perjanjian Indonesia yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHP) pasal Pasal 1315 karena perjanjian sepihak melanggar hakikat perjanjian itu sendiri yaitu KESEPAKATAN. Dalam Pasal 1315  KUHPerdata dikatakan bahwa : " Pada umumnya seseorang tidak dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta diterapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri".  

Pasal 1315 inilah termaktub hakekat perjanjian yang harus timbal balik dan tidak boleh ditetapkan sepihak terkecuali perjanjian penjaminan atau borghtocht yang tertuang pada pasal 1316 (pengecualian). Perjanjian asuransi wajib timbal balik karena kedua belah pihak dalam asuransi melakukan prestasi, yaitu tertanggung membayar premi sedang penanggung membayarkan uang pertanggungan akibat dari adanya resiko.

Pasal-pasal yang memuat perjanjian sepihak dalam Polis Asuransi PT Chubb Life adalah sebagai berikut   

A.            Pasal 7 poin 2 yang mengatakan bahwa 'Biaya -biaya Premi harus mengikuti ketentuan

Penanggung';

B.            Pasal 15 tentang biaya-biaya ini juga merupakan perjanjian sepihak'

C.            Pasal 24 : tentang ketentuan polis lapse juga ditentukan penanggung alias sepihak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun