Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka Kepada Bapak Himawan Subiantoro (Ketua LAPS SJK) : Pengajuan Nasabah Asuransi Unit Link Yang Ditolak Masuk Ranah Perdata Bukan Pidana. Lalu Kenapa Ditolak?

10 Februari 2022   19:04 Diperbarui: 10 Februari 2022   21:24 4824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK HIMAWAN SUBIANTORO KETUA LAPS SJK)


Jangan Pernah Membeli Produk Asuransi Unit-Link sebelum OJK memperbaiki klausul-klausul dalam Produk Asuransi Unit Link. Unit Link tak perlu dimoratorium tapi selesaikan sengketa konsumen dengan ITIKAD BAIK dan hapus semua KLAUSUL PERJANJIAN SEPIHAK dan KLAUSULA EKSONERASI

Beberapa jam yang lalu saya menerima surat penolakan untuk penyelesaian kasus di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS -- SJK) dan dikirimkan oleh bagian hukumnya yaitu bapak DSU yang intinya adalah menolak permohonan karena masalah yang diajukan adalah bukan dalam ranah hukum perjanjian.

Saya tertawa sendiri namun miris di dalam hati, mengapa? Karena kelihatan sekali bapak-bapak di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa ini terutama bapak DSU tidak mengerti bahwa "permasalahan dari tiap tiap nasabah ini unik", dan kelihatan sekali tidak mengerti permasalahan dan hanya mendengar masalah ini dari social media dari grup Ibu Maria Trihartati dan mengira hal yang saya ajukan ini tentang ranah pidana dari kasus ini adalah

                                                                                                      SALAH BESAR

Kemarin, saat mengirimkan surat ke LAPS SJK saya bahkan belum mengirim kronologi, baru mengirim daftar nama pemohon saja. Tanpa menanyakan ke pihak saya apa masalahnya dan tanpa meminta dokumen LANGSUNG SAJA PERMOHONAN DITOLAK. Bingung sekali saya hampir saya tertawa terbahak-bahak. Padahal AI* Financial  dan LAPS SJK mengatakan beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.

Dalam surat penolakan itu dikatakan bahwa TIDAK dapat diterima karena, " bukan termasuk Perselisihan yang telah melalui proses penyelesaian pengaduan di PUJK dan karena tidak memenuhi ketentuan kerugian konsumen dan PUJK tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan" sesuai Pasal 1 ayat 6 POJK No. 61/ POJK.07/2021, padahal mengerti kronologinya pun 

kompasiana-6204fc7d87000075b2256fe4.jpeg
kompasiana-6204fc7d87000075b2256fe4.jpeg
belum dan terlihat sekali bapak DSU tidak mengerti permasalahan.

Hal lain adalah  pernyataan AI* Financial yang akan beritikad baik menyelesaikan masalah ini melalui LAPS seolah kontradiktif dengan keputusan LAPS SJK ini.  LAPS SJK dan AI* Pencitraan ? BENAR SEKALI. Karena mereka tahu Nasabah yang dipimpin  BU MT bakal menolak penyelesaian ini dan mereka seolah dipihak YANG BENAR. Orang yang ingin menyelesaikan sengketa dengan cara baik justru ditolak. Inilah karena RUMOR YANG BEREDAR BERANGGAPAN KASUS INI PIDANA padahl KASUS INI BISA DITINJAU DARI RANAH PERDATA. 

Dalam hati saya miris sekaligus tertawa tapi tentu saja memafkan kesalahan ini karena rata-rata kemampuan masyarakat Indonesia tentang Hukum Asuransi  masih sangat minim. Serta pendidikan Hukum di tanah air sangat kacau balau yang berdampak pada kualitas lulusannya yang betul-betul tidak mengerti duduk persoalan. Even lawyer perusahaan asuransi  yang kadang-kadang terhenyak dan terbengong-bengong waktu saya katakan itu dilarang dan tidak boleh. Sudah tidak mengerti persoalan, mereka enggan bertanya dan mencari tahu. Itu yang paling memprihatinkan.

 Mengapa saya katakana demikian? Sampai selevel bagian Legal LAPS SJK pun bisa sedemikan CEROBOH menjawab surat dan suratnya tidak disertai alasan dan dalil dalil hukum yang sesuai, bahkan menurut saya terindikasi aneh. Belum mengirimkan kronologi karena kasus tiap nasabah kan berbeda-beda,  tapi langsung ditolak. Aneh bin Ajaib. Berarti mereka setuju dengan Bu MT bahwa kasus ini tidak identik dan bisa diajukan class action. Pengen tertawa tapi kok sedih ya? wkwkwk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun