Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jual Beli Boneka Arwah (Spirit Doll) Ditinjau dari Segi Hukum Pidana dan Perdata

7 Januari 2022   22:57 Diperbarui: 7 Januari 2022   23:45 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari terakhir ini viral pemberitaan tentang boneka spirit doll atau boneka arwah yang dimiliki oleh beberapa artis, salah satu diantaranya adalah Ivan Gunawan. Berbagai silang pendapat dan pro kontra ramai tentang maraknya para artis dan masyarakat yang membeli boneka tersebut di berbagai platform e-commerce  dan bahkan secara terang-terangan mempromosikannya. Hal yang menjadi tanda tanya tentunya adalah, legalkah penjualan barang-barang yang mengandung mistis atau ghaib seperti spirit doll tersebut ditinjau dari segi hukum ,baik hukum perdata maupun hukum pidana. Yuk kita bahas satu persatu :

Dari Segi Hukum Perdata

Dari segi hukum perdata, sebenarnya suatu perjanjian jual beli boneka arwah atau spirit doll ini sah-sah saja jika dipandang dari pasal 1458 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi: “Jual beli dianggap sudah terjadi antar kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar”. 

Jadi entah yang diperjual belikan bonekanya ataupun arwah atau roh dalam bonekanya, perjanjian ini dianggap sah jika ada kata sepakat seperti ketentuan pasal 1458 tersebut.

Namun masalahnya adalah jika di kemudian hari terjadi sengketa antara para pihak, maka dengan mudahnya pihak pembeli spirit doll dapat meminta transaksi dibatalkan atau uang dikembalikan karena objek perjanjian dari penjualan boneka arwah atau spirit doll ini tidak jelas. 

Perjanjian jual beli boneka spirit doll  ini juga mengandung causa yang tidak halal karena penjualan benda ghaib memang dilarang menurut KUHP yaitu pasal 546 KUHP. Perjanjian yang tidak memiliki objek yang jelas dan mengandung pidana melanggar syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata.

Pasal 1320 KUHPerdata mengatakan bahwa sahnya perjanjian itu terjadi karena para pihak: 1. Sepakat untuk mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian (syarat kedewasaan) . 3. Suatu hal tertentu (objek Perjanjian) dan 4. Suatu sebab yang halal (tidak mengandung unsur pidana). Adapun perjanjian jual beli spirit doll melanggar poin 3 dan 4 syarat syahnya perjanjian dan konsekuensinya adalah perjanjian bisa batal demi hukum. 

Tentu saja konsekuensi perjanjian yang bisa batal demi hukum ini pastinya tidak akan menguntungkan penjual karena pembeli bisa suatu saat atau kapanpun juga mengembalikan boneka spirit doll dan meminta uangnya dikembalikan dengan alasan perjanjian jual beli tidak sah.

Rugi dan ribet kan jika nanti  terjadi hal seperti ini. Apalagi jika boneka tersebut harganya sampai ratusan juta dan jumlah boneka yang dibeli banyak dan konsumen meminta uangnya kembali. Hal ini sangat mungkin karena objek perjanjian yang membingungkan. Apakah bonekanya ? Arwahnya? Atau kah keduanya, baik boneka maupun arwahnya ?

Dari Segi Hukum Pidana

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana ada beberapa pasal yang mengatur tentang hal-hal ghaib yaitu pasal 545, 546 dan 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pasal yang paling tepat diterapkan untuk penjualan spirit doll atau boneka arwah ini adalah Pasal 546 (1) KUHP, demikian bunyinya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun