spirit doll atau boneka arwah yang dimiliki oleh beberapa artis, salah satu diantaranya adalah Ivan Gunawan. Berbagai silang pendapat dan pro kontra ramai tentang maraknya para artis dan masyarakat yang membeli boneka tersebut di berbagai platform e-commerce dan bahkan secara terang-terangan mempromosikannya. Hal yang menjadi tanda tanya tentunya adalah, legalkah penjualan barang-barang yang mengandung mistis atau ghaib seperti spirit doll tersebut ditinjau dari segi hukum ,baik hukum perdata maupun hukum pidana. Yuk kita bahas satu persatu :
Beberapa hari terakhir ini viral pemberitaan tentang bonekaDari Segi Hukum Perdata
Dari segi hukum perdata, sebenarnya suatu perjanjian jual beli boneka arwah atau spirit doll ini sah-sah saja jika dipandang dari pasal 1458 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi: “Jual beli dianggap sudah terjadi antar kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar”.
Jadi entah yang diperjual belikan bonekanya ataupun arwah atau roh dalam bonekanya, perjanjian ini dianggap sah jika ada kata sepakat seperti ketentuan pasal 1458 tersebut.
Namun masalahnya adalah jika di kemudian hari terjadi sengketa antara para pihak, maka dengan mudahnya pihak pembeli spirit doll dapat meminta transaksi dibatalkan atau uang dikembalikan karena objek perjanjian dari penjualan boneka arwah atau spirit doll ini tidak jelas.
Perjanjian jual beli boneka spirit doll ini juga mengandung causa yang tidak halal karena penjualan benda ghaib memang dilarang menurut KUHP yaitu pasal 546 KUHP. Perjanjian yang tidak memiliki objek yang jelas dan mengandung pidana melanggar syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata.
Pasal 1320 KUHPerdata mengatakan bahwa sahnya perjanjian itu terjadi karena para pihak: 1. Sepakat untuk mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian (syarat kedewasaan) . 3. Suatu hal tertentu (objek Perjanjian) dan 4. Suatu sebab yang halal (tidak mengandung unsur pidana). Adapun perjanjian jual beli spirit doll melanggar poin 3 dan 4 syarat syahnya perjanjian dan konsekuensinya adalah perjanjian bisa batal demi hukum.
Tentu saja konsekuensi perjanjian yang bisa batal demi hukum ini pastinya tidak akan menguntungkan penjual karena pembeli bisa suatu saat atau kapanpun juga mengembalikan boneka spirit doll dan meminta uangnya dikembalikan dengan alasan perjanjian jual beli tidak sah.
Rugi dan ribet kan jika nanti terjadi hal seperti ini. Apalagi jika boneka tersebut harganya sampai ratusan juta dan jumlah boneka yang dibeli banyak dan konsumen meminta uangnya kembali. Hal ini sangat mungkin karena objek perjanjian yang membingungkan. Apakah bonekanya ? Arwahnya? Atau kah keduanya, baik boneka maupun arwahnya ?
Dari Segi Hukum Pidana
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana ada beberapa pasal yang mengatur tentang hal-hal ghaib yaitu pasal 545, 546 dan 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pasal yang paling tepat diterapkan untuk penjualan spirit doll atau boneka arwah ini adalah Pasal 546 (1) KUHP, demikian bunyinya :
Dengan hukuman kurungan selama - lamanya tiga bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp 4.500.000 (setelah dikonversi berdasarkan Perma No 2/2012) dihukum
1. Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau menyediakan untuk dijual atau untuk dibagikan jimat, penangkal atau benda lain, dengan berdalih benda itu ada kesaktiannya.
Agak sulit memang mencari definisi tentang spirit doll ini mengingat hal ini merupakan fenomena baru. Namun dari beberapa sumber dan kegunaan serta alasan pembelian boneka ini yaitu untuk jimat, pelindung ataupun self healing tools (atau barang yang digunakan sebagai alat penyembuhan pribadi) karena boneka ini berisi “arwah” atau “roh” maka pasal 546 KUHP bisa diterapkan dalam pasal ini.
Yang menjadi pertanyaan adalah tentang masalah pembuktiannya. Apakah boneka ini benar-benar berisi arwah, jin, roh atau hal ghaib lainnya yang berfungsi sebagai jimat atau pelindung atau hanya sebatas trend, hobby atau gimmick marketing saja? Hal itulah yang perlu observasi dan penelitian lebih lanjut, baru pasal ini bisa diterapkan. Karena dalam hal jual beli maupun penggunaan benda-benda ghaib, unsur pembuktian pidananya memang sangat sulit karena berhubungan dengan suatu hal yang tidak berwujud.
Di beberapa negara seperti Arab Saudi yang juga kental dengan penggunaan mistis, jual beli benda ghaib atau penggunaan sihir, hal ini juga dilarang, tapi konsep pembuktian, penegakan hukum maupun pemidanaannya sangat berbeda dengan di Indonesia.
Di Arab Saudi jika ada laporan masyarakat terkait penggunaan benda ghaib maupun sihir maka polisi khusus yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah sihir dan ghaib akan langsung ke tempat kejadian perkara sesuai pelaporan. Perkara pun langsung diproses.
Di Arab Saudi kriminalisasi mengenai hal-hal yang berbau mistis seperti ini sangat mudah penerapannya karena Arab Saudi menerapkan Case Law atau Judge Made Law seperti model negara-negara Common Law System dimana hakim lah yang menentukan seseorang bersalah atau tidak. Hal ini sangat berbeda dengan di Indonesia yang menganut asas legalitas walaupun kebijaksanaan hakim tetap diperhitungkan sehingga pembuktian sangat dipentingkan.
Jika ternyata nanti di kemudian hari terjadi masalah pidana terkait penjualan spirit doll atau boneka arwah ini, maka mungkin model pembuktian terbalik dimana terdakwa yang dikenai beban pembuktian bahwa dia tidak bersalah atau penggunaan pembuktian negatif (negatief wettelijk) yang mendasarkan atas keyakinan hakim lah yang mungkin bisa diterapkan pada kasus penggunaan benda-benda ghaib atau spirit doll seperti ini. Mengapa demikian? Karena pembuktian biasa akan sangat sulit untuk kasus-kasus seperti ini.
Tapi dibalik semua ini, masyarakat perlu diberikan penyadaran hukum tentang barang-barang apa saja yang boleh diperjualbelikan atau tidak, sehingga tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari, terutama penyadaran atas promosi berlebihan terhadap benda-benda ghaib atau jimat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H