Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Negatif Pada Internal Dispute Resolution Asuransi Unit Linked, Kenapa Tidak? (Kisah Bapak Hasian Siregar dan Ibu Sugiarti yang Menuntut Pengembalian Dana Asuransi Unit Linked AM)

2 Januari 2022   23:53 Diperbarui: 3 Januari 2022   12:31 1077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malam itu saya menelpon Ibu Sugiarti, seorang ibu sederhana guru SD Negeri kelas 3 yang mengajar di pinggiran kota Surabaya yang letaknya sangat dekat dengan Jembatan Suromadu. Wanita sederhana yang baik hati dan polos. Seorang pahlawan tanpa tanda jasa yang menyisihkan keping-keping rupiahnya membeli produk unit linked untuk biaya kuliah anaknya nanti yang sekarang duduk di bangku SMA.

Mendengar cerita Bu Sugiarti sungguh hati saya miris dan sedih. Kok tega teganya agen asuransi berinisial W yang merupakan mantan murid SD ibu Sugiarti melakukan aksi tipu tipu terhadap ibu yang lembut dan sangat baik ini yang mengeluh pada saya bahwa data yang ada di dalam polisnya pun banyak yang salah, terutama data termaslahat yaitu nama anaknya. 

Mirisnya pihak asuransi AM ketika dikomplain bersikukuh bahwa itu cuma kesalahan kecil, padahal jelas-jelas ada formulir perubahan data termaslahat yang jelas-jelas ada di website asuransi AM tersebut tapi tidak pernah ditawarkan. 

Beberapa kali ibu Sugiarti meminta perubahan data tapi tidak digubris. Sekarang ketika dia meminta preminya dikembalikan pun sulit sekali dan ada ada saja alasan dari pihak Asuransi.

Cerita yang lain adalah Bapak Hasian Siregar, Bapak ini ditipu mentah mentah oleh seorang agen berinisial L yang sampai mengarang cerita bahwa bapak Hasian Siregarlah yang datang sendiri ke kantor cabang asuransi AM di Medan padahal Asuransi AM itu TIDAK PUNYA KANTOR CABANG dan penawaran produkpun dilakukan melalui Bank BUMN berinisial M melalui program Bancassurance. 

Lagian bagaimana mungkin Bapak Hasian yang pekerjaannya berpindah pindah dan lebih banyak tinggal di Riau bisa datang ke Medan? Seluruh SPAJ Bapak Hasian Siregar yang menulis adalah agen L sehingga banyak data yang salah alias tidak benar.

Selain itu tiba-tiba polis Bapak Hasian Siregar di SURRENDER sepihak (ditutup sepihak) dan dikatakan bahwa beliau yang mengajukan permohonan penutupan polis. Sama dengan kasus ibu Sugiarti, ketika saya menanyakan apakah ada Formulir Penutupan polis yang diisi oleh Bapak Hasian Siregar, pihak asuransi AM tidak mampu menunjukkan bahwa Bapak Hasian Siregar telah mengisi formulir penutupan polis.

PEMBUKTIAN NEGATIF DALAM KASUS ASURANSI KENAPA TIDAK? 

Alasan perusahaan asuransi menolak klaim nasabah selalu karena tidak adanya bukti. Selalu nasabah yang dikenai BEBAN PEMBUKTIAN BAHWA APA YANG MEREKA KATAKAN BENAR. Padahal rata-rata agen asuransi melancarkan aksi tipu tipu melalui CARA LISAN. Sehingga bukti tertulis pasti tidak ada. Tindak Pidana Asuransi pun adalah white collar crime atau tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang pintar sehingga pasti mereka melakukan segala cara agar perbuatan mereka BERSIH dan TANPA BUKTI.

Ada ilustrasi pun mereka berdalih bahwa ILUSTRASI ITU BISA NASABAH BUAT SENDIRI. Nah dalam hal seperti ini selalu nasabah yang dirugikan HARUS PASRAH KARENA TIDAK ADA BUKTI. Apakah hal ini harus terus-menerus dibiarkan? Berapa banyak korban yang dirugikan jika hal seperti ini dibiarkan dan OJK pun seolah menutup mata. Padahal bukti sebenarnya jelas-jelas sudah ada, melalui PEMBUKTIAN TERBALIK ATAU PEMBUKTIAN SECARA NEGATIF. 

CONTOH : Ketika ditanyakan apakah ada ibu Sugiarti ditawarkan formulir untuk mengganti data termaslahat, PIHAK ASURANSI tidak mampu menunjukkan bukti karena memang ibu Sugiarti tidak pernah ditawarkan oleh asuransi AM untuk merubah data polis. Demikian juga Bapak Hasian Siregar, bukti juga  sudah ada kok yaitu, KARENA BAPAK HASIAN SIREGAR TIDAK PERNAH MENGISI FORMULIR PENUTUPAN POLIS tapi kok Tiba tiba Polisnya di-surrender dengan SEMENA-MENA? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun