Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korban Asuransi vs Korban Agen Asuransi dalam Bancasurance: Samakah?

15 September 2021   21:07 Diperbarui: 16 September 2021   09:52 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari lalu ramai berita tentang seorang perempuan dan laki laki berinsial MT dan EP yang menerobos barikade Paspampres Presiden Joko Widodo di Lampung dan mengatakan dirinya sebagai "korban asuransi". Benarkah klaim bahwa mereka dan ribuan orang yang mereka berdua klaim adalah Korban Asuransi?

Kali ini saya ingin membahas dari Aspek Legal tentang apakah TEPAT terminologi Korban Asuransi yang disebutkan oleh beliau berdua serta membahas tentang analisa siapa saja yang bertanggungjawab dalam penjualan produk Bancasurance sesuai dengan Teori Pertanggungjawaban Koorporasi.

Produk Bancasurance dan Tindak Pidana dalam Penjualan Produknya

Bancassurance adalah suatu layanan produk asuransi yang merupakan kerja sama antara Bank dan perusahaan asuransi seperti asuransi jiwa dan pensiun yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial nasabah bank. Di Indonesia pengaturan tentang penjualan produk Bancasurance  daitur dalam SE (Surat Edaran) OJK No 25 tahun 2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi melalui Kerjasama dengan Bank.

Dalam hal pemasaran produk bancassurance ini rentan sekali dengan berbagai jenis tindak pidana. Yang paling sering terjadi adalah tindak pidana penipuan dan pemalsuan data pribadi.

Dalam pemasaran produk bancassurance ini, tentunya kita harus memilah milah siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam terjadinya tindak pidana ini. Dalam teori pidana,  sebuah tindak pidana dibangun atas dua unsur penting yaitu mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana) dan actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana).

Sehingga berdasarkan dua unsur penting dari unsur tindak pidana diatas saya membagi 3 pihak yang dapat dipersalahkan atau diminta pertanggung -jawaban dalam sebuah tindak  pidana pada pemasaran produk Bancasurance yaitu PIHAK ASURANSI, PIHAK BANK dan PIHAK AGEN ASURANSI. 

Jadi musti dilihat dulu siapa yang memiliki mens rea atau dengan kata yang mudah dimengerti diartikan sebagai pada siapa NIAT untuk melakukan Tindak Pidana tersebut. Sehingga korbannya pun musti dibedakan antara Korban Asuransi, Korban Bank dan Korban Agen Asuransi.

Dalam proses penjualan produk bancassurance yang paling banyak terjadi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pihak Asuransi sendiri terutama pelanggaran prosedur dan pelanggaran atau kejahatan oleh Agen Asuransi. Pihak Perbankan paling sedikit  dibahas keterlibatannya dalam pelanggaran di bidang asuransi ini. karena bank pada bancassurance lebih berfungsi hanya sebagai 'tempat penjualan produk saja'.

Teori Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi dalam Perjanjian Keagenan

Dalam penjualan produk bancassurance, hubungan atau perjanjian yang sering kali menjadi objek silang pendapat adalah hubungan antara Agen Asuransi dan Perusahaan Asuransi itu sendiri. 

Apakah perjanjian antara Agen Asuransi dan Perusahaan Asuransi sama dengan Perjanjian Kerja atau Perjanjian Perburuhan? Jawabannya tentu saja berbeda.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper),  perjanjian keagenan dapat disamakan dengan perjanjian Pemberian Kuasa (Lastgeving) yang diatur dalam Pasal 1792 KUHPer. Adapun perjanjian keagenan adalah perjanjian antara seorang perantara dan prinsipal. Agen mengikatkan diri kepada prinsipal untuk melakukan suatu perbuatan hukum untuk kepentingan prinsipal. Agen itu mirip dengan Perwakilan dari pihak Prinsipal.

Jadi hal ini mengandung arti bahwa "hal-hal  yang dapat dilakukan oleh pihak agen hanya sebatas pada apa yang diperjanjikan dalam perjanjian keagenan" . Jika agen melakukan hal-hal diluar ketentuan dalam perjanjian keagenan maka itu "Menjadi Tanggung Jawab Agen secara Pribadi" bukan tanggung jawab Perusahaan atau Koorporasi".

Teori Pertanggungjawaban Pidana yang paling sering dipakai untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggungjawab dalam Perjanjian Keagenan adalah TEORI VICARIOUS LIABILITY (Teori Pertanggungjawaban Pidana Pengganti), sehingga jika agen melakukan kesalahan, pelanggaran apalagi tindak pidana dimana NIATNYA datang dari Agen sendiri, maka perusahaan tidak mungkin dapat dipersalahkan dan diminta pertanggungjawabannya. Sehingga Agen harus bertanggungjawab terhadap Tindak Pidana tersebut SECARA PRIBADI.

Contoh: Seorang Agen Asuransi mencetak ilustrasi TIDAK RESMI dan mencantumkan bahwa produk yang ditawarkan adalah TABUNGAN untuk meraup nasabah, padahal pihak asuransi memiliki ilustrasi resmi.

Maka menurut Teori Pertanggungjawaban Pidana Pengganti (Vicarious Liability), agenlah yang bertanggungjawab karena biasanya dalam perjanjian keagenan terdapat klausul bahwa perusahaan tidak bertanggungjawab terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Pihak Agen.

Berbeda dengan jika kesalahan atau misconduct tersebut masuk dalam lingkup Perjanjian Keagenan, maka perusahaan sebagai koorporasilah yang bertanggungjawab. Logika sajalah, masakkan seorang agen melakukan Tindak Pidana Pembunuhan tetapi yang bertanggungjawab perusahaan. Tidak rasional bukan?

Oleh karena itu korban pun semestinya dibedakan. Korban Perusahaan Asuransikah atau Korban Agen Asuransi? Dan semua itupun harus dibuktikan dengan Proses Pembuktian dan Investigasi.

Jika yang bersalah adalah perusahaan dalam prosedurnya maka yang bertanggungjawab adalah perusahaan namun jika agen lah yang melakukan penipuan 'atas inisiatif' pribadi untuk meraup banyak nasabah maka agen asuransilah yang harus mengganti rugi secara pribadi dan mendapatkan sanksi. 

Jadi harus ditentukan terlebih dahulu apakah anda KORBAN ASURANSI atau KORBAN AGEN ASURANSI karena kedua kata tersebut memiliki pengertian yang sangat berbeda.

Semoga Bermanfaat dan Mengerti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun