Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korban Asuransi vs Korban Agen Asuransi dalam Bancasurance: Samakah?

15 September 2021   21:07 Diperbarui: 16 September 2021   09:52 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari lalu ramai berita tentang seorang perempuan dan laki laki berinsial MT dan EP yang menerobos barikade Paspampres Presiden Joko Widodo di Lampung dan mengatakan dirinya sebagai "korban asuransi". Benarkah klaim bahwa mereka dan ribuan orang yang mereka berdua klaim adalah Korban Asuransi?

Kali ini saya ingin membahas dari Aspek Legal tentang apakah TEPAT terminologi Korban Asuransi yang disebutkan oleh beliau berdua serta membahas tentang analisa siapa saja yang bertanggungjawab dalam penjualan produk Bancasurance sesuai dengan Teori Pertanggungjawaban Koorporasi.

Produk Bancasurance dan Tindak Pidana dalam Penjualan Produknya

Bancassurance adalah suatu layanan produk asuransi yang merupakan kerja sama antara Bank dan perusahaan asuransi seperti asuransi jiwa dan pensiun yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial nasabah bank. Di Indonesia pengaturan tentang penjualan produk Bancasurance  daitur dalam SE (Surat Edaran) OJK No 25 tahun 2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi melalui Kerjasama dengan Bank.

Dalam hal pemasaran produk bancassurance ini rentan sekali dengan berbagai jenis tindak pidana. Yang paling sering terjadi adalah tindak pidana penipuan dan pemalsuan data pribadi.

Dalam pemasaran produk bancassurance ini, tentunya kita harus memilah milah siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam terjadinya tindak pidana ini. Dalam teori pidana,  sebuah tindak pidana dibangun atas dua unsur penting yaitu mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana) dan actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana).

Sehingga berdasarkan dua unsur penting dari unsur tindak pidana diatas saya membagi 3 pihak yang dapat dipersalahkan atau diminta pertanggung -jawaban dalam sebuah tindak  pidana pada pemasaran produk Bancasurance yaitu PIHAK ASURANSI, PIHAK BANK dan PIHAK AGEN ASURANSI. 

Jadi musti dilihat dulu siapa yang memiliki mens rea atau dengan kata yang mudah dimengerti diartikan sebagai pada siapa NIAT untuk melakukan Tindak Pidana tersebut. Sehingga korbannya pun musti dibedakan antara Korban Asuransi, Korban Bank dan Korban Agen Asuransi.

Dalam proses penjualan produk bancassurance yang paling banyak terjadi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pihak Asuransi sendiri terutama pelanggaran prosedur dan pelanggaran atau kejahatan oleh Agen Asuransi. Pihak Perbankan paling sedikit  dibahas keterlibatannya dalam pelanggaran di bidang asuransi ini. karena bank pada bancassurance lebih berfungsi hanya sebagai 'tempat penjualan produk saja'.

Teori Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi dalam Perjanjian Keagenan

Dalam penjualan produk bancassurance, hubungan atau perjanjian yang sering kali menjadi objek silang pendapat adalah hubungan antara Agen Asuransi dan Perusahaan Asuransi itu sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun