Mohon tunggu...
Grace Angelica Christy
Grace Angelica Christy Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMA

Manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pencemaran Lingkungan akibat Tumpahan Minyak di Karawang

7 Mei 2021   21:00 Diperbarui: 8 Mei 2021   17:00 2257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pencemaran lingkungan pada mulanya diakibatkan karena adanya perubahan lingkungan. Perubahan lingkungan dapat terjadi jika keseimbangan lingkungan terganggu dikarenakan faktor alam dan faktor manusia. 

Faktor alam bisa dikarenakan akibat bencana yang tidak diperkirakan oleh manusia, contohnya adalah gunung meletus dan angin topan. Sedangkan untuk faktor yang disebabkan manusia dapat mengakibatkan pencemaran akibat sampah dan penebangan pohon.

Pengertian pencemaran tanah itu sendiri menurut kompas.com adalah polusi tanah akibat kerusakan dan kontaminasi tanah melalui tindakan langsung ataupun tindakan tidak langsung oleh manusia. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan tanah yang bersifat sementara maupun bersifat permanen. 

Dapat dilihat dari degradasi atau kerusakan permukaan tanah bumi. Dengan adanya polusi tanah, dapat berakitbat berkurangnya kualitas produktivitas tanah untuk kegiatan konstruktif seperti pertanian, kehutanan, dan lain-lain. 

Selain itu, polusi tanah akibat bahan limbah cair ataupun padat dapat mencemari tanah dan air tanah. Sehingga dapat menyebabkan kerusakan dan kesehatan bagi lingkungan.

Untuk mendalami materi ini, saya mengambil contoh kasus pencemaran tanah akibat tumpahan minyak pertamina di Karawang yang terjadi pada 12 Juli 2019. Tentunya Karawang dikenal sebagai kota industri karena banyak dibangun industri yang besar dan diisi dengan perusahaan yang terkenal seperti PMA (Penanaman Modal Asing). Namun tidak disangka bahwa akan terjadi tradegi dimana PHE ONWH pertamina di Karawang mengalami tumpahan minyak yang cukup meluas akibat kebocoran sumur sehingga mengacam warga dan lingkungan. 

screen-shot-2019-08-02-at-11-25-27-60965898d541df7c985738f2.png
screen-shot-2019-08-02-at-11-25-27-60965898d541df7c985738f2.png
Dalam berita ini, dapat dilihat dimana manusia lalai dan mengakibatkan kerusakan lingkungan khususnya di daerah sungai, maupun laut di Karawang. Walaupun tumpahan minyaknya tidak seberapa, tetapi menimbulkan lumpur beracun dan kerusakan bagi lingkungan. 

Bukan hanya itu, nelayan dan orang yang khususnya bekerja dalam bidang perikanan dan kelautan mengalami kesulitan mencari nafkah, karena sulitnya menangkap ikan. 

Selain tumpahan minyak, ada juga sampah yang dibuang sembarangan. Hal ini membuat adanya zat beracun berupa “Polisiklik Aromatik Hidrokarbon.” Polisiklik Aromatik Hidrokarbon, dapat disebut juga dengan singkatan zat PAH yang berupa campuran dari minyak bumi, pembakaran minyak bumi, dan pembakaran bahan organik maupun sampah seperti plastik.

Menurut jurnal.unsyiah.ac.id PAH adalah zat merupakan senyawa organik aromatik polisiklik yang bersifat toksik terhadap manusia dan organisme perairan. 

Berdasarkan cnnindonesia.com zat ini dapat menimbulkan bau yang sangat menyengat, rasa gatal-gatal dan kulit terasa panas saat menyentuhnya. Selain itu, zat ini dapat menimbulkan kematian bagi tumbuhan seperti pohon mangrove dan kerusakan pada terumbu karang.

Jika dimasukkan ke dalam perhitungan kimia, sebenarnya PAH adalah larutan yang dimiliki oleh air laut. Tetapi dalam kasus ini bukanlah PAH yang mengancam lingkungan jika diperhitungkan ppb adalah  singkatan dari part per billion. Maka, artinya 1 ppb adalah besarnya berat zat terlarut dalam satuan microgram dibandingkan dengan berat larutan dalam satuan kg. Jadi secara rumus dapat dituliskan :

2239d3d5216c2227306812b56c9c9eb7-6096605b8ede485813052d62.jpg
2239d3d5216c2227306812b56c9c9eb7-6096605b8ede485813052d62.jpg
Jadi jika dalam artikel tertulis besar kandungan PAH  air laut sebesar   1404,68 ppb,artinya  dalam 1 kg air laut terdapat 1404,58 microgram zat PAH.

Oleh karena itu, pemerintah mengirimkan Greenpeace Indonesia untuk menangani kasus ini. Jikalau tidak, cepat atau lambat hewan-hewan maupun tumbuhan akan seluruhnya mati. Dengan ini,  kualitas perairan laut dan pesisir di Karawang akan segera pulih. Selain bantuan dari Greenspace, PHE ONWH (Pertamina) juga meminta bantuan dari beberapa instansi lain seperti ESDM, KLHK, Dinas Lingkungan Hidup termasuk dengan TNI. 

Tetapi akibat kelalaian dan kerusakan lingkungan yang terjadi, Pertamina telah melanggar pasal 53 UU PPLH. Selain melanggar UU, Pertamina juga harus menjalani hukuman pada pasal 88 UU PPLH dan pasal 11 Perpres 109/ 2006. Dimana perusahaan harus membayar ganti rugi rakyat dan membayar untuk restorasi lingkungan sekitar Rp20.294.918.628.000.

Jika dimasukkan ke dalam perhitungan presentase, minyak yang sudah dibersihkan adalah 83% dan hanya 17% yang masih belum ditangani. Berdasarkan berita, untuk pemulihan lahan dan ekosistem dilakukan pada 31 Agustus 2020 dan akan dilanjutkan di pertengahan tahun 2021. Untuk solusi perusahaan pertamina itu sendiri adalah meminta bantuan melibatkan masyarakat Karawang untuk pembersihan limbah dan sementara menutup sumur supaya tidak terjadi tumpahan minyak lagi pada tahun 2019.  

Baru-baru ini pada minggu tanggal 8 April 2021 PHE ONWH melakukan pengecekan ulang pada titik bocor yang baru-baru ini ditemukan kebocoran pada pipa MMF yang langsung ditangani pada saat itu juga. Namun untuk menjaga kondisi lingkungan yang bersih dan sehat, tentunya warga di Karawang harus ikut serta dalam memperhatikan lingkungannya. 

Salah satu cara yang dapat kita semua lakukan adalah dengan membuang sampah pada tempatnya. Mungkin beberapa diantara kita berfikir bahwa membuang sampah pada tempatnya adalah suatu hal yang sepele. Tetapi dengan hal yang sepele ini, dapat mempengaruhi banyak hal terutama dalam menjaga dunianya Tuhan.

Sebagai orang yang percaya kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kita harus hidup untuk kemuliaan-Nya. Karena kita diciptakan oleh-Nya untuk menjaga dan memelihara bumi. Di dalam Q.S. Ar Rum ayat 41 – 42 menerangkan bahwa Allah SWT menciptakan alam semesta dan segala isinya adalah untuk dimanfaatkan oleh manusia demi kesejahteraan hidup dan kemakmurannya. 

Manusia diangkat sebagai khalifah di bumi yang diamanati agar menjaga kelestarian alam jangan sampai rusak. (bacaanmadani.com) Dapat juga dilihat dari ayat Alkitab orang kristen pada Kejadian 2:15 ; TUHAN Allah mengambil manusia itu dan menempatkannya dalam taman Eden untuk mengusahakan dan memelihara taman itu. 

TUHAN Allah mengambil manusia itu dan menempatkannya di taman Eden untuk mengolahnya dan memeliharanya. (sabda.org) Namun, bukan hanya itu, pastinya agama lainnya seperti Budha, Konghucu dan lainnya juga diajarkan oleh agamanya bahwa manusia harus memelihara alam. Karena segala sesuatu diciptakan oleh Allah dan seluruhnya harus kembali lagi kepada Sang Pencipta termasuk dengan hidup diri kita. Maka kita harus hidup sepenuhnya untuk Tuhan dan hidup sesuai dengan kehendak-Nya. Salah satu yang dapat kita lakukan dalam konteks ini adalah dengan menjaga dan memelihara ciptaan-Nya mulai dari keluarga.

Sumber Informasi: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11  12 13 14  15  16



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun