Mohon tunggu...
Gouw Aij Lien
Gouw Aij Lien Mohon Tunggu... Psikolog - psikolog klinis

gouw aij lien

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Narkoba, Masalah dan Upaya Penanggulangannya

31 Agustus 2020   10:07 Diperbarui: 31 Agustus 2020   10:15 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ada beragam masalah yang dihadapi manusia dari dahulu sampai sekarang antara lain peperangan, bencana alam, masalah sosial, penyakit fisik dan gangguan mental, narkoba, dan lainnya. 

Narkoba merupakan masalah yang menimbulkan banyak banyak korban jiwa dan dampak negatif yang sangat merugikan bagi kondisi fisik, mental dan sosial pengguna, kesejahteraan keluarga, masyarakat dan pemerintah di berbagai negara, khususnya Indonesia. Dari waktu ke waktu, disamping anggota masyarakat dari berbagai usia dan latar belakang profesi, ada saja artis, selebriti, pejabat pemerintah dan public figures yang terjerat kasus narkoba.

Menurut Liputan6.com pada 5 Desember 2019, 17.32 WIB Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan pengguna  narkoba di Indonesia pada tahun 2019 tembus 3,6 juta orang (sumber)  Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko menyebutkan bahwa pengguna paling banyak berusia 15 hingga 65 tahun. 

Pada Hari Anti Narkotika International (HANI) 26 Juni 2020 wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan angka pengguna narkotika terus melonjak. "Data BNN menyebutkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10 -59 tahun. Tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta. (sumber)

Pengertian Narkoba

NARKOBA = Narkotika dan obat berbahaya

Menurut Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,  baik sistesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkoba merupakan zat psikoaktif atau zat adiktif, yaitu zat atau bahan yang apabila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh, terutama susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan aktivitas mental-emosional dan perilaku. Apabila digunakan terus menerus dapat menimbulkan kecanduan.

Jenis Narkotika

Dari dampaknya, narkotika bisa dibedakan menjadi :

  • Depresan (opium/candu, morphin, heroin "putaw"). Menekan susunan saraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian.
  • Stimulan (kokain, amphetamine, shabu, ekstasi) Merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran
  • Halusinogen  (LSD, marijuana atau ganja) Mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi.
  • Jenis lain yang biasanya digunakan oleh anak jalanan adalah inhalen ("ngelem"). Penggunanya menggunakan lem, tiner, cat dan zat yang sejenis dengan menghirup uapnya. Inhelen dapat menyebabkan hilangnya daya ingat, tidak mampu berpikir, kerusakan system saraf pusat, jantung, hati, serta menimbulkan kematian mendadak.
  • Alkohol adalah cairan yang mengandung etanol. Alkohol digolongkan sebagai Narkotika karena mempunyai sifat menenangkan system saraf pusat, mempengaruhi fungsi tubuh maupun perilaku seseorang, mengubah suasana hati dan perasaan.

Penyalahgunaan dan Adiksi Narkoba

Kebanyakan zat dalam narkotika sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penelitian (misalnya morfin untuk mengurangi rasa sakit pada penderita kanker stadiul lanjut). Namun karena berbagai alasan -- mulai dari ingin coba-coba, ikut trend / gaya, ingin melupakan persoalan, dll -- maka narkotika kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berlanjut akan menyebabkan ketergantungan atau kecanduan.

Penyalahgunaan dan adiksi narkoba (substance abuse and addiction disorders) merupakan gangguan mental yang digolongkan sebagai substance use disorder dalam DSM-5. Ciri-ciri utama dari gangguan penggunaan zat adalah klaster simptom simptom kognitif, perilaku dan fisiologis yang mengindikasikan bahwa individu tetap menggunakan zat meskipun ada masalah masalah yang berhubungan dengan zat

Banyak ahli mengemukakan definisi tentang adiksi. Mack (2002, dalam Kring, Johnson, Davidson, Neale 2010) mengemukakan adiksi adalah kelekatan kepada, atau kebergantungan pada zat kimia, benda, orang atau ide yang sangat intens sehingga semua realita lain benar-benar diabaikan atau di-nomor-dua-kan dan konsekuensi-konsekuensinya, bahkan yang mematikan, tidak diperdulikan/dihiraukan. Secara singkat, adiksi merupakan fakta atau kondisi kecanduan pada zat kimia, benda atau aktivitas tertentu.

Tingkat Penyalahgunaan Narkotika: 

Kebanyakan zat dalam narkotika sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penelitian (misalnya morfin untuk mengurangi rasa sakit pada penderita kanker stadiul lanjut). Namun karena berbagai alasan -- mulai dari ingin coba-coba, ikut trend/gaya, untuk bersenang-senang, ingin melupakan persoalan, dll -- maka narkotika kemudian disalahgunakan dan penyalahgunaannya dilakukan pada saat atau keadaan tertentu. Penggunaan terus menerus dan berlanjut akan menyebabkan ketergantungan atau adiksi (kecanduan)

Dampak Penyalahgunaan Narkoba

Narkoba menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kondisi fisik, mental dan sosial penggunanya

Dampak Fisik: Gangguan pada system saraf,  jantung, paru-paru, pembuluh darah dan kulit Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur. Dampak terhadap kesehatan reproduksi serta gangguan fungsi seksual. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, resikonya adala tertular penyakit seperti hepatitis B, C dan HIV yang sampai sekarang belum ada obatnya. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal, menyebabkan kematian  ketika terjadi Over Dosis

Dampak Sosial : Ketenangan kehidupan dalam keluarga terusik, mengakibatkan perceraian dan terlantarnya anak, pasangan hidup dan/atau anaknya ikut-ikutan menjadi penyalahguna narkoba, pekerjaan (dan pendidikan) menjadi terganggu, masa depan suram. Karena prestasi kerjanya yang buruk, dapat pula diberhentikan dari pekerjaannya. Menyebabkan pengangguran dengan segala akibatnya. Akibat financial, sebab biaya pengobatan dan rehabilitasi penyalahguna narkoba mahal. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan. Pelanggaran hukum ancaman hukuman pidana

Penyebab Penggunaan Narkoba

1.Faktor Narkotika : Semua jenis narkotika bekerja pada bagian otak yang menjadi pusat penghayatan kenikmatan, termasuk stimulasi seksual. Oleh karena itu penggunaan narkotika ingin diulangi lagi untuk mendapatkan kenikmatan yang diinginkan sesuai dengan khasiat farmakologiknya.

2. Faktor Individu :Rasa ingin tahu yang kuat dan ingin mencoba, tidak bersikap tegas terhadap tawaran/pengaruh dari teman, penilaian diri yang negatif seperti merasa kurang mampu dalam pekerjaan, pergaulan. Rasa kurang percaya diri dalam menghadapi tugas, keyakinan (yang keliru) bahwa penggunaan narkoba merupakan lambang keperkasaan dan kemodernan. Kurang menghayati ajaran agama

3. Faktor Lingkungan : Mudah diperolehnya narkoba, berteman dengan pengguna narkoba, ancaman dari teman pengguna atau pengedar, anggota keluarga menggunakan narkoba, hubungan yang kurang harmonis dengan keluarga, lingkungan keluarga yang terlalu permisif "serba membolehkan" atau bahkan sebaliknya terlalu ketat dalam disiplin

UPAYA PENANGGULANGAN MASALAH PENYALAHGUNAAN DAN ADIKSI NARKOBA

Masalah narkoba dengan berbagai dampak negatifnya memerlukan upaya yang keras dari pemerintahan dan masyarakat. Badan Narkotika Nasional dan berbagai organisasi masyarakat sudah banyak melakukan upaya untuk mengatasi masalah narkoba. Upaya penanggulangannya dilakukan melalui berbagai cara. Upaya prevensi untuk pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya narkoba di sekolah sekolah dan komunitas.  

Pemulihan dari penyalahguna dan adiksi narkoba memerlukan pendekatan biopsikososial yang memperhatikan aspek-aspek biologis, psikologis dan sosial dari penyalahguna dan adiksi narkoba. Shaffer, H.J. (2012). 

Program treatment / pengobatan penyalahguna dan adiksi yang paling berhasil  menggabungkan strategi-strategi untuk meningkatkan kemampuan mengatasi masalah (coping), mengurangi craving (keinginan yang sangat kuat untuk menggunakan narkoba), mengatasi triggers (pencetus, pemicu), dan mencegah relapse (kambuh). Beberapa program melibatkan pengobatan medis, tapi pharmacotherapy bukan bagian penting pemulihan dari masalah adiksi.  

Upaya penanggulangan masalah penyalahgunaan dan adiksi narkoba di berbagai negara, termasuk Indonesia menggunakan berbagai metode treatment. Therapeutic Community merupakan metode treatment yang sangat efektif dan banyak digunakan di berbagai tempat rehabilitasi (Miller, 2013). 

Di Indonesia Therapeutic Community merupakan metode yang paling umum digunakan di panti panti rehabilitasi untuk pemulihan para pecandu narkoba, khususnya panti rehabilitasi dibawah naungan BNN. (https://rean.bnn.go.id/sejarah-therapeutic-community-metode-yang-dipakai-dalam-rehabilitasi-pecandu-narkoba/)

Penyalahgunaan dan pecandu narkoba telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan fisik, psikis dan sosial penyalahguna narkoba, kesejahteraan keluarga, kehidupan masyarakat dan Negara. Berbagai upaya telah dilakukan Negara dan masyarakat, khususnya komunitas masyarakat yang peduli pada masalah narkoba. Upaya ini perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, organisasi dan komunitas yang peduli dengan nasib anak bangsa dan seluruh warga masyarakat.

Daftar Pustaka

American Psychiatric Association (2013), Diagnostic And Statistical Manual of Mental Disorder Fifth Edition, Washington DC,   American Psychiatric Publishing

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (2010) Mahasiswa dan Bahaya Narkotika, BNN, Jakarta

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2000, Konsensus FKUI tentang Opiat, Masalah Medis dan Penatalaksanaannya, Jakarta, Balai Penerbit FKUI.

https://liputan6.com/news/read/4127338/kepala-bnn-pengguna-narkoba-pada-2019-tembus-36-juta-orang.  Diakses pada 26 Agustus 2020

https://nasional.okezone.com/read/2020/06/26/337/2236702/hani-2020-wapres-ma-ruf-amin--sebut-angka-pengguna-narkoba-terus-melonjak. Diakses pada 26 Agustus 2020

https://rean.bnn.go.id/sejarah-therapeutic-community-metode-yang-dipakai-dalam-rehabilitasi-pecandu-narkoba/. Diakses pada 30 Agustus 2020.

Kring, A.M., Johnson, S.L., Davidson, G.C., Neale, J.M. (2010). Abnormal Psychology Eleventh Edition, International Student Version, John Wiley & Sons (Asia) Pte.Ltd

Miller, P.M. (2013). Interventions for Addiction: Comprehensive Addictive Behaviors and Disorders, Volume 3. 1st Edition. eBook Academic Press

Shaffer, H.J. (2012), APA Addiction Syndrome Handbook Volume 1, Washington DC, American Psychological Association

Bandung, 30 Agustus 2020

Gouw Aij Lien

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun