Sangat disayangkan sekali, apabila Lembaga antirasuah sekaliber KPK secara gegabah dan sembrono mengeluarkan statement kepada khalayak bahwa "DENGAN TIDAK ADANYA NIAT JAHAT" dari seseorang maka proses hukum tidak bisa diteruskan, sebagaimana yang dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Selasa, 29 Maret 2016[tempo.com] "Kami harus benar-benar yakin kalau di dalam kasus itu ADA NIAT JAHAT, kalau hanya *(1)KESALAHAN PROSEDUR, tapi (2)TIDAK ADA NIAT JAHAT, ya, susah".
Pernyataan tersebut didukung Komisioner KPK lainnya. "Kalau menetapkan sebagai tersangka, saya harus tahu kamu itu BERNIAT MERUSAK, MENGAMBIL KEUNTUNGAN, atau MERUGIKAN NEGARA," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di tempat yang sama.
*penambahan angka dalam kurung dan huruf kapital dari penulis.
Â
Hellooowww....
Canggih sekali mesin sampean itu pak, sampai bisa mendeteksi niat seseorang.
Â
Oke pak wakil, sekarang kita bedah statement (ngawur) sampean itu dengan menggunakan logika (yang ngawur juga) a la Kenthirisme.
Â
(2)TIDAK ADA NIAT JAHAT
Â
Niat itu adanya didalam hati pak, diucapkan secara lisan dengan mulut lalu disertai perbuatan anggota badan. Bapak tentu lebih paham sampai diluar kepala, bab niat ini.
Â
Jangankan tidak punya niat jahat, punya niat baik pun bisa menyeret kita kedalam hotel prodeo, tak sedikit lho pak kasus seperti itu terjadi.
Jadi, niat (jahat maupun tidak jahat) itu tidak berdiri sendiri.
Kadang niat baik apabila bertemu dengan orang yang mempunyai niat jahat, tak tertutup kemungkinan akan terseret dengan kejahatan yang dilakukan.
Begitu juga sebaliknya.
Â
(1) KESALAHAN PROSEDUR
Â
Di poin ini sudah sangat jelas, kesalahan prosedur pasti menimbulkan kerugian.
Ada maupun tidak ada niat jahat, kesalahan prosedur bisa menjadi pintu masuk orang lain yang punya niat jahat untuk mengambil keuntungan, dan tentu saja keuntungan itu tidak 'dimakan' sendiri, ada biaya yang mesti 'dikeluarkan'untuk mengganti kesalahan prosedur yang tentu saja sudah diprediksi dari awal.
Â
Jadi, mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK diatas tentang kesalahan prosedur, seharusnya, Lembaga antirasuah ini dapat meneruskan dan melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan.
Karna dalam kesalahan prosedur yang dimaksud pasti ada pihak yang dirugikan, dalam hal ini tentu Negara yang dirugikan.
Bukannya berkutat dimasalah niat.
Jangan sampai masalah niat ini menjadikan KPK Lembaga yang mandul dan ompong, bahkan bisa menjadi blunder bagi Lembaga antirasuah ini sendiri, apabila nanti para koruptor menjadikan bab niat ini sebagai tameng dan jimat sakti, bila mereka akan diseret ke pengadilan.
Yang mulia para petinggi KPK, teruskan langkah-langkah hukummu dalam menyeret dan menjerat para koruptor.
Jangan berhenti di masalah niat.
Biarlah Tuhan yang menghakimi mereka-mereka para koruptor itu atas niat mereka, karna hanya DIA lah yang lebih MUTLAK mengetahui akan niat hamba-hambanya.
Masih banyak celah dan pintu-pintu lainya dalam menjerat dan menyeret para koruptor itu ke meja hijau, satu diantaranya adalah kesalahan prosedur yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian.
Saya kutipkan perkataan bang Napi di tayangan satu stasiun tivi swasta "kejahatan terjadi bukan karena tidak adanya niat, tapi karena adanya kesempatan (yang memungkinkan niat jahat itu ada)".
Â
Ada maupun tidak adanya niat jahat, Negara telah dirugikan.
Jangan sampai para koruptor berlindung menggunakan dalih "saya tidak mempunyai niat jahat".
Kalau sudah begitu, operasi bedah hati untuk mengetahui niat para koruptor mutlak diperlukan.
Â
Lalu, dimana Ahok dan Planet Kenthirnya?
Â
Kalau jeli, benang merah artikel ini akan mengarah pada satu person, dimana sesuai dengan pernyataan Wakil Ketua KPK tentang "tidak ada niat jahat".
Â
Lalu, Planet Kenthir dan mesumnya?
Â
Kebetulan penulis terdampar didalamnya.
Â
Kalau mesumnya?
Itu hanya otak dan imajinasi anda yang gagal menangkap ceceran "DIKSI" yang berlendir dan bau amis.
Â
Karna, hanya orang-orang Khentir yang imin nya masih lempenglah yang bisa mencernanya.
Â
Sudah ah, segitu ajah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H