Â
Jadi, mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK diatas tentang kesalahan prosedur, seharusnya, Lembaga antirasuah ini dapat meneruskan dan melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan.
Karna dalam kesalahan prosedur yang dimaksud pasti ada pihak yang dirugikan, dalam hal ini tentu Negara yang dirugikan.
Bukannya berkutat dimasalah niat.
Jangan sampai masalah niat ini menjadikan KPK Lembaga yang mandul dan ompong, bahkan bisa menjadi blunder bagi Lembaga antirasuah ini sendiri, apabila nanti para koruptor menjadikan bab niat ini sebagai tameng dan jimat sakti, bila mereka akan diseret ke pengadilan.
Yang mulia para petinggi KPK, teruskan langkah-langkah hukummu dalam menyeret dan menjerat para koruptor.
Jangan berhenti di masalah niat.
Biarlah Tuhan yang menghakimi mereka-mereka para koruptor itu atas niat mereka, karna hanya DIA lah yang lebih MUTLAK mengetahui akan niat hamba-hambanya.
Masih banyak celah dan pintu-pintu lainya dalam menjerat dan menyeret para koruptor itu ke meja hijau, satu diantaranya adalah kesalahan prosedur yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian.
Saya kutipkan perkataan bang Napi di tayangan satu stasiun tivi swasta "kejahatan terjadi bukan karena tidak adanya niat, tapi karena adanya kesempatan (yang memungkinkan niat jahat itu ada)".
Â