Atas laporan ini, Laskar NKRI mendesak Bawaslu Purwakarta untuk mengeluarkan surat rekomendasi, agar KPU Purwakarta kembali membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang terhadap beberapa TPS di 11 kecamatan yang diduga telah terjadi penggelembungan suara.
"Jika KPU tidak bisa menunjukan C-Hasil di beberapa TPS di 11 kecamatan tersebut, maka kami minta buka kotak suara dan hitung ulang," katanya.
Sementara, Ketua Bawaslu Purwakarta, Yusup Suprianto SH menjelaskan, pihaknya secara resmi telah menerima pengaduan ataupun laporan dari Laskar NKRI. Selanjutnya, Bawaslu akan membahasnya terlebih dahulu di rapat internal.
"Kita lihat nanti jenis pelanggarannya seperti apa dulu. Apakah larinya ke pidana atau administratif. Yang jelas kami akan memanggil beberapa pihak terkait. Termasuk kami juga akan berkoordinasi dengan pihak KPU mengenai kenapa dalam Sirekap di beberapa TPS di 11 kecamatan itu tidak meng-upload C-Hasil," tandasnya. (SULKOPLI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H