Mohon tunggu...
SULKOPLI
SULKOPLI Mohon Tunggu... Editor - Wartawan

Penulis dan Editor di gosipbintang.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masyarakat Dorong Kejaksaan Usut Tuntas Proyek Pengadaan Bibit Budidaya Ikan di Disnakan Purwakarta

5 Maret 2024   16:48 Diperbarui: 5 Maret 2024   16:48 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi kegiatan Sarana dan Prasarana Pengadaan Bibit Budidaya Ikan pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Purwakarta senilai Rp. 2,3 Miliar TA 2023.

Penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat No. PRINT-91/M.2.14/Fd.1/01/2024 tanggal 17 Januari 2024 Jo Nomor: 1924/M.2.14/Fd.1/02/2024 tanggal 06 Februari 2024.

Dalam surat itu pihak Kejari Purwakarta melakukan pemanggilan kepada Direktur CV Mawar Indah, Dhiar Eko Prasetyo pada 22 Februari 2024.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta telah memanggil sejumlah saksi yang terdiri dari kelompok pembudidaya ikan. Jumlah kelompok tersebut terdiri dari 31 kelompok.

Tahapan proses penyelidikan sudah dapat diselesaikan, kali ini berlanjut pada tahap penyidikan. Sebagaimana Surat Perintah (Sprint) Penyidikan yang terbit pada 17 Januari 2024.

Direktur CV Mawar Indah, Dhiar Eko Prasetyo ketika dimintai tanggapannya seputar kasus tersebut tidak memberikan banyak komentar. 

Hanya saja yang bersangkutan mengakui bahwa proyek tersebut adalah proyek yang dikerjakan oleh CV Mawar Indah.

Terkait isu yang berkembang dilapangan bahwa proyek tersebut adalah proyek orang lain dan ia hanya meminjamkan bendera. Dhiar membantah dengan tegas.

"Bukan pak. Itu proyek saya sendiri," tegas Dhiar saat di konfirmasi via WhatsApp Mesengger, Selasa (5/03/2024).

Dari data yang dirangkum dari LPSE Purwakarta, proyek Sarana dan Prasarana Pengadaan Bibit Budidaya Ikan pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Purwakarta senilai Rp. 2.367.935.000,-Miliar TA 2023.

Ditempat terpisah, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI) Purwakarta, Ahmad Sofyan mengungkapkan, bahwa para pihak yang sebelumnya hanya diminta keterangannya sebagai bentuk klarifikasi, tapi sekarang statusnya sudah menjadi saksi.

"Sekarang sudah mendapat Surat Panggilan Saksi. Ini meruapakan bukti bahwa Kejari Purwakarta serius dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya bibit ikan pada Disnakan Purwakarta," kata Sofyan.

Sebagai masyarakat, lanjut dia, ia sangat mengapresiasi jajaran Intel dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta yang telah mengakselerasi penanganan beberapa kasus dugaan korupsi dilingkup Disnakan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Purwakarta. Proses tela'ah yang dilakukan jajaran Intel Kejari Purwakarta yang begitu sangat cepat menyajikan hasil pengusutan kasus tindak pidana korupsi pembibitan ikan  ini, sehingga dapat langsung ditindak lanjut untuk dilakukan penyelidikan oleh Pidsus, dan sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan. Artinya dua alat bukti sudah ditemukan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sedari awal, proyek tersebut menjadi sorotan publik, mulai dari proses dan pelaksanaan lelang yang terkesan sudah di kondisikan untuk seseorang sebagai pemenangnya.

Bukan cuma itu, diduga kuat pemenang kegiatan tersebut tidak ada yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) KBLI Pembibitan Budidaya Ikan. 

Dengan demikian, banyak kalangan menilai ada main mata antara pihak dinas dengan pemenang tender.

Atas dugaan tersebut, berbagai macam kalangan masyarakat Purwakarta, mendesak Kejari Purwakarta untuk dapat menuntaskan perkara pengadaan Bibit ikan yang di kerjakan kelompok dengan sekala kecil usut tuntas sampai ke meja persidangan.

Belum lagi, sambung dia, direktur CV yang mengerjakan proyek tersebut, mengaku tidak tahu apa-apa soal proyek tersebut. 

"Saya kira itu merupakan alasan klasik sebagai bentuk pembenaran. Karena jika berpegang teguh pada aspek regulasi, justru yang memiliki ikatan hukum dalam Surat Perintah Kerja (SPK), adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perusahaan sebagai penyedia jasa," jelasnya. (SULKOPLI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun