Mohon tunggu...
Gregorius EkaJanuario
Gregorius EkaJanuario Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai

24 Oktober 2024   19:16 Diperbarui: 24 Oktober 2024   19:19 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam konteks teori kemanfaatan Gustav Radbruch (Zweckmaerten), pengaturan ini menciptakan manfaat dalam tiga aspek: memperkuat identitas budaya, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, dan melestarikan warisan budaya. Hukum ini tidak hanya mengatur secara administratif, tetapi berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial, ekonomi, dan budaya yang lebih besar dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun