Dalam hubungannya dengan kebijakan pemulihan ekonomi, maka Chatib Basri (ibid)  menegaskan bahwa,  setelah aktivitas kembali normal,  maka kebijakan pemulihan dapat dimulai dengan  ekspansi fiskal untuk  mendorong daya beli,  yang kemudian dikombinasikan dengan  stimulus moneter, seperti penurunan bunga,  giro wajib minimum dan kebijakan kemudahan aturan di sektor  riil. Â
Meskipun demikian,  yang menjadi persoalannya adalah, apakah ada ruang fiskal untuk melakukan hal ini ?. Ini menjadi penting untuk dipahami karena, Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2020 menyatakan bahwa, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus kembali di bawah 3 persen pada tahun 2023. Sementara proyeksi pemerintah dalam kerangka Ekonomi  Makro dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan akan berada pada kisaran 8,4-9,1 persen terhadap PDB tahun 2023. Dengan meningkatnya utang,  rasio bunga utang terhadap total belanja APBN diperkirakan meningkat dari 12 persen pada tahun 2019 menjadi  16-17 persen pada tahun 2023.
Memperhatikan berbagai hal tersebut  di atas,  maka alternatif lain yang dapat ditempuh adalah memperbaiki kualitas alokasi belanja sehingga untuk tiap rupiah yang dibelanjakan itu bersifat produktif dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kemudian,  hal yang penting bagi masyarakat kelas menengah ke bawah adalah, diberikan perluasan perlidungan sosial atau peningkatan penjaminan kredit  atau subsidi bunga untuk  membantu  para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
 Dan, terlepas dari semuanya itu, perlu dipahami bersama bahwa, ekonomi tak akan pulih 100 persen sebelum Vaksin Virus Corona ini ditemukan, karena Vaksin Virus Corona akan dapat menjadi media transmisi untuk dapat maratakan jalan bagi bergulirnya roda ekonomi dalam menyelamatkan umat manusia di dunia ini.
Goris Lewoleba
Alumni KSA X LEMHANNAS RI, Direktur  KISPOL Presidium Pengurus Pusat ISKA,  Dewan Pakar dan Juru Bicara DPN VOX POINT INDONESIA
*) Tulisan ini Pendapat Pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H