Bagai petir di siang bolong, publik di Tanah Air dikejutkan dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana korupsi di awal tahun 2020 ini.
Meskipun Operasi Tangkap Tangan merupakan salah satu senjata andalan dari KPK, dan sudah menjadi semacam Trade Mark dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi OTT kali ini lebih mengandung nuansa politik yang amat kental karena berkelindan dengan oknum Komisioner KPU sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu di negeri ini, di mana oknum dimaksud berinsial WS.
Dan ironisnya, oknum Komisioner KPU ini juga, konon merupakan Pejabat Tinggi KPU yang paling "getol" melarang para mantan koruptor untuk mencalonkan diri menjadi peserta Pemilu di negeri ini, baik sebagai Anggota Legislatif maupun sebagai Kepala Daerah.
Korupsi Elit Politik
Operasi Tangkap Tangan oleh KPK ini, disinyalir pula bahwa, hal itu berhubungan dengan soal suap menyuap para elit politik terkait dengan PAW (Pergantian Antar Waktu) Anggota Legislatif Pemenang Pemilu 2019, dari salah satu Partai Politik Besar yang amat populer di Tanah Air.
Bahwa OTT kali ini hampir bersamaan waktunya dengan OTT Bupati Sidoarjo, tetapi publik rupanya sudah amat paham dan sangat familiar dengan OTT bagi Kepala Daerah, terutama bagi para Bupati/Walikota yang merupakan "raja-raja kecil di daerah"
Dikatakan demikian karena, sebagaimana ditegaskan dalam Tajuk Rencana Kompas (8 Oktober 2019) bahwa, dalam tahun 2019 yang lalu, hampir setiap bulan selalu saja diberitakan soal pejabat negara yang terjerat kasus korupsi.
Sebagai misal, belum sebulan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, pada hari Minggu (6 Oktober 2019) malam.
Gencarnya KPK melakukan penindakan, rupanya tidak membuat jera para koruptor. Di Provinsi Lampung, sejak tahun 2018, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa, lalu, November 2018, korupsi menjerat Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Kemudian, pada Januari 2019, giliran Bupati Mesuji, Khamami ditangkap KPK. Sanksi hukumnya pun tidak ringan. Zainuddin misalnya, dihukum 12 tahun penjara, dan Hak Politiknya pun dicabut tiga tahun setelah menjalani pidana.
Dari tahun ke tahun, jumlah Bupati/Walikota yang terjerat korupsi, bukannya berkurang, tetapi justeru semakin bertambah banyak.