Mohon tunggu...
Mralmisme
Mralmisme Mohon Tunggu... Full Time Blogger - mahasiswa

Hidup tanpa tantangan adalah sebuah tragedi.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Suara Rakyat: Segera Eejawantahkan RUU Perampasan Aset

27 Maret 2023   05:32 Diperbarui: 27 Maret 2023   06:46 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MI/Seno Ilustrasi MI.Sumber: mediaindonesia.com

Meskipun RUU Perampasan Aset memiliki potensi yang besar dalam memerangi korupsi dan kejahatan lainnya, namun implementasi RUU ini akan memerlukan koordinasi dan kerja sama yang erat antara berbagai lembaga dan instansi terkait.

Selain itu, perlu juga diatur mekanisme pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses perampasan aset.

Secara keseluruhan, RUU Perampasan Aset menjadi penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk memerangi korupsi dan kejahatan lainnya.

Namun, implementasi RUU ini akan memerlukan keseriusan dan dukungan dari berbagai pihak agardapat efektif dalam menghambat dan menghukum para pelaku kejahatan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memotong sumber pendanaan dari para pelaku kejahatan, serta memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa negara serius dalam memberantas korupsi dan kejahatan lainnya.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga dapat membantu negara dalam memperoleh dana yang lebih banyak untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

Hal ini karena aset yang dirampas dapat dijual atau dilelang, dan hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan publik.

RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam melawan korupsi dan kejahatan lainnya. Indonesia adalah anggota Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC) dan Konvensi Palermo tentang Kejahatan Transnasional yang Mengorganisir atau Menghasilkan Keuntungan (United Nations Convention against Transnational Organized Crime/UNTOC). Dalam kedua konvensi tersebut, negara-negara anggota diwajibkan untuk melakukan perampasan aset yang diduga berasal dari tindakan kejahatan.

Namun, implementasi RUU Perampasan Aset masih akan menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah potensi terjadinya perlawanan atau resistensi dari pihak-pihak yang terdampak, seperti para pelaku kejahatan atau kelompok-kelompok yang mungkin merasa kepentingannya terganggu.

Selain itu, diperlukan juga koordinasi yang erat antara berbagai lembaga dan instansi terkait dalam implementasi RUU ini.

Dalam rangka mengatasi tantangan tersebut, dibutuhkan kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak, seperti masyarakat, lembaga penegak hukum, media, dan lain-lain.

Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pencegahan dan penanggulangan korupsi dan kejahatan lainnya, sedangkan lembaga penegak hukum perlu bekerja sama untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun