RUU Perampasan Aset di Indonesia: Upaya Pemerintah dalam Memerangi Korupsi dan Kejahatan Lainnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan salah satu usaha pemerintah Indonesia dalam memerangi korupsi dan kejahatan lainnya.
RUU ini bertujuan untuk mengatur prosedur dan mekanisme perampasan aset yang diduga berasal dari tindakan kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, narkoba, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.
RUU Perampasan Aset menjadi penting dalam upaya pemerintah dalam memerangi korupsi dan kejahatan lainnya. Hal ini dikarenakan, dalam banyak kasus, pelaku kejahatan seringkali menyimpan dan menyembunyikan keuntungan yang mereka peroleh dari tindakan kejahatan dalam bentuk aset seperti uang, kendaraan, properti, dan lain-lain.
Oleh karena itu, perampasan aset yang diduga berasal dari tindakan kejahatan dapat menjadi upaya yang efektif untuk menghambat dan menghukum para pelaku kejahatan.
Dalam RUU Perampasan Aset, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan. Pertama, RUU ini mengatur mekanisme perampasan aset yang diduga berasal dari tindakan kejahatan.
Hal ini mencakup proses identifikasi, penyitaan, pengelolaan, pengamanan, dan pelelangan aset. Selain itu, RUU ini juga mengatur mekanisme restitusi atau pengembalian aset yang telah disita jika ternyata aset tersebut tidak berasal dari tindakan kejahatan.
Kedua, RUU ini memberikan wewenang kepada lembaga penegak hukum, seperti KPK dan kepolisian, untuk melakukan tindakan perampasan aset.
Namun, tindakan perampasan aset harus didasarkan pada keputusan pengadilan yang telah memperhitungkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Ketiga, RUU ini juga menegaskan adanya asas praduga tidak bersalah dalam proses perampasan aset. Ini berarti bahwa jika aset seseorang disita oleh lembaga penegak hukum karena diduga berasal dari tindakan kejahatan, maka orang tersebut masih dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan.