Mohon tunggu...
Akhmad Gojali
Akhmad Gojali Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Akhmad Gojali, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Nama Mahasiswa : Akhmad Gojali Universitas Mercu Buana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

M-404-1_K12_PPh atas Transaksi Cross-Boarder Efek Munculnya Ekonomi Digital

4 Juni 2022   22:04 Diperbarui: 4 Juni 2022   22:26 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keseimpulan

Adanya ekonomi digital dapat membawa peluang bagi pengusaha baik perorangan maupun badan usaha untuk dapat melakukan pengecilan laba dengan menerapkan tax avoidance melalui pengaturan khusus lintas negara. Sehingga petugas pajak mempunyai tantangan sendiri atas issue pajak internasional tersebut. Tantangan tersebut dapat berupa penentuan subjek pajak dan objek pajak. 

Penentuan dalam subjek pajak dari penentuan status BUT atas perusahaan multinasional yang berkegiatan di Indonesia. Konsep BUT yang berjalan di Indonesia saat ini lebih ke kehadiran suatu usaha yang menitikberatkan pada kehadiran fisik, sehingga akan makin bias bila dibenturkan dengan kemajuan ekonomi digital saat ini.

Sedangkan penentuan dalam objek pajak khusus nya Pajak penghasilan, adalah bentuk penghasilan dan hak pemajakannya, pendapatan dari penggunaan intellectual property dan pendapatan dari aktivitas perdangan. 

 

Referensi :

  1. Wijaya, S., & Utamawati, H. (2018). Pajak Penghasilan dari Ekonomi Digital atas Cross-Boarder Transaction. Jurnal Online Insan Akuntan, 3(2), 135–148. https://tirto.id/kesempatan-dan-kesempitan-ekonomi-digital-indonesia-vxu].%0Ahttp://ejournal-binainsani.ac.id/index.php/JOIA/article/view/1031

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun