Keseimpulan
Adanya ekonomi digital dapat membawa peluang bagi pengusaha baik perorangan maupun badan usaha untuk dapat melakukan pengecilan laba dengan menerapkan tax avoidance melalui pengaturan khusus lintas negara. Sehingga petugas pajak mempunyai tantangan sendiri atas issue pajak internasional tersebut. Tantangan tersebut dapat berupa penentuan subjek pajak dan objek pajak.Â
Penentuan dalam subjek pajak dari penentuan status BUT atas perusahaan multinasional yang berkegiatan di Indonesia. Konsep BUT yang berjalan di Indonesia saat ini lebih ke kehadiran suatu usaha yang menitikberatkan pada kehadiran fisik, sehingga akan makin bias bila dibenturkan dengan kemajuan ekonomi digital saat ini.
Sedangkan penentuan dalam objek pajak khusus nya Pajak penghasilan, adalah bentuk penghasilan dan hak pemajakannya, pendapatan dari penggunaan intellectual property dan pendapatan dari aktivitas perdangan.Â
Â
Referensi :
- Wijaya, S., & Utamawati, H. (2018). Pajak Penghasilan dari Ekonomi Digital atas Cross-Boarder Transaction. Jurnal Online Insan Akuntan, 3(2), 135–148. https://tirto.id/kesempatan-dan-kesempitan-ekonomi-digital-indonesia-vxu].%0Ahttp://ejournal-binainsani.ac.id/index.php/JOIA/article/view/1031
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H