Mohon tunggu...
Akhmad Gojali
Akhmad Gojali Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Akhmad Gojali, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Nama Mahasiswa : Akhmad Gojali Universitas Mercu Buana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pajak Apakah Berperan Sebagai Perwujudan Ideologi Paideia?

2 April 2022   23:20 Diperbarui: 2 April 2022   23:31 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Pajak juga memiliki 2 jenis yaitu :

  • Hukum Pajak Formal, Hukum Pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Hukum pajak formal memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan evaluasi. Hukum pajak formal juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan, serta prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding. Contoh hukum pajak formal adalah Tata Cara Perpajakan.
  • Hukum Pajak Material, Hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap keadaan yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang akan dikenakan pajak (subjek pajak) dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa jumlah yang harus dibayar (tarif pajak). Contoh hukum pajak material adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

 

Hubungan Hukum Pajak dengan Ideologi Paideia

Kita sebagai warga Indonesia perlu memahami arti penting kewajiban pajak sebagai perwujudan pengamalan UU 1945, dimana terjadi krisis kepercayaan yang dialami bangsa Indonesia yang berdampak kepada bidang ekonomi, dengan menurunnya kesadaran warga negara yang mampu dalam penemnuhan kewajiban perpajakannya. Selain bidang ekonomi, krisis kepercayaan tersebut juga berdampak secara tidak langsung terhadap bidang politik di Indonesia.

Krisis kepercayaan tersebut menyingkirkan norma kolektif, sehingga tidak ada lagi nilai kebersamaan yang menjadi standar hidup bersama. Hal tersebut dikuatkan dengan aanya fenomena di Indonesia yang lebih mengagungkan pencarian dalam bentuk materi, sehingga tidak ada lagi menghargai nirma kolektif berbangsa dan bernegara.

Salah satunya adalah bentuk sikap keengganan sebagian Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Maka solusi dari persoalan tersebut diperlukan kecerdasan ideologis sebagai warga negara dan harus mengacu kepada kapasitas seorang warga negara untuk hidup berdampingan dengan warga negara lainnya dalam suasana damai dan toleran. Maka untuk dapat merealisasikan kecerdasan ideologi (ideologi intelligence) tersebut diperlukan pendukung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (BAGAIMANA PAJAK BERPERAN SEBAGAI SILA-SILA PANCASILA, n.d.), yaitu :

  • Pemahaman atas hak dan kewajiban dari setiap warga negara;
  • Pemahaman atas semangat toleransi sebagai wujud hidup bersama;
  • Pemahaman atas nilai keberagaman sebagai suatu faktisitas;
  • Pemahaman atas nilai luhur sebagai warisan sejarah dalam bentuk norma kolektif;
  • Pemahaman atas nilai ideal yang diperjuangkan untuk mencapai masa depan yang lebih baik.

Dalam mencapai dan merealisasikan Kecerdasan Ideologi tersebut dibutuhakan Pendidikan atau belajar sebagaimana ideologi paideia. Pendidikan merupakan Liberty yang menyangkut life, Property & Liberty. Liberty memiliki dua arah, yaitu 1) Kebebasan positif, dimana kebebasan tersebut terdapat tatanan atau aturan, 2) Kebebasan Negatif, dimana kebebasan yang dilakukan tidak ada hambatan, yang kesemuanya sebagai nature of human and dignity. (Apollo, 2020).

Adanya sifat alami manusia sesuai dengan ideologi paideia, berhubungan denga pajak, salah satunya sikap keengganan sebagian wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Hal tersebut dapat diubah dengan cara Pendidikan, pelatihan, pembelajaran yang menurut ideologi paideia sebagai sumber peruabahan tersebut. Sosialisasi demi sosialisasi perlu digalakan dan dianggarkan sebagai pemenuhan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai eksekutor dan fasilitator atas tercapainya target APBN dari Pajak, sehingga dapat menaikan tax ratio Indonesia.

Dalam Ideologi Paideia, Pendidikan adalah proses dari “hewan” dan wilayah private (Oikos) atau “Res Private” menjadi konsep Res Publica, yang terdiri dari Papan (tempat), Empan (cara) dan Adepan (relasi sosial) sehingga dapat menghasilkan Harmoni KOSMOS (Keteraturan). Di Indonesia memiliki tokoh Pendidikan salah satunya Ki Hajar Dewantoro yang mengajarkan 3A yaitu Asah, Asih dan Asuh. Asah (Wi-Raga, Cipto, Jiwo Roso), Asih (Virtue, cinta merawat) dan Asuh (Pendidikan seni/contoh) dengan doktrin Pendidikan “Mimesis”, Pendidikan adalaha proses, dan dumadi, nderek.

Atas penjelasan diatas, bahwa keengganan sebagian wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya merupakan sifat alamiah manusia, sehingga diperlukan Pendidikan, pembelajaran kesadaran, keikhlasan, dan menjiwai norma kolektif seluruh warga negara / wajib pajak terhadap kebutuhan negaranya, demi terwujudnya Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun