Mohon tunggu...
Akhmad Gojali
Akhmad Gojali Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Akhmad Gojali, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Nama Mahasiswa : Akhmad Gojali Universitas Mercu Buana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pajak Apakah Berperan Sebagai Perwujudan Ideologi Paideia?

2 April 2022   23:20 Diperbarui: 2 April 2022   23:31 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Pajak Apakah Berperan Sebagai Perwujudan Ideologi Paideia?

 

Pemerintah Per 01 April 2022 ini memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Ketentuan tersebut mengacu kepada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Preaturan Perpajakan (UU HPP), tepat nya pada Pasal 7 UU HPP disebutkan besaran PPN per 1 April 2022 adalah 11%. Di kalangan masyarakat tentunya mengalami pro dan kontra atas kebijakan tersebut, karena bagaimanapun, dengan kenaikan tarif tersebut akan berpengaruh kepada harga produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Pro dan kontra atas kebijakan tersebut membuat penulis teringat mengenai Ideologi Paideia, budaya Yunani – Romawi klasik.

Pada kesempatan ini, Penulis akan menjelaskan mengenai Ideologi Paideia, Hukum Pajak, dan apakah hukum pajak saat ini berperan sebagai perwujudan dari ideologi Paideia masa kuno ?. Sebelum Penulis membahas hubungkait atas hukum pajak dan peranan nya terhadap ideologi Paideia, perlu dibahas terlebih dahulu definisi dari hukum pajak dan definisi dari ideologi Paideia tersebut.

 

Apa itu Ideologi Paideia ?

Paideia menurut “Cicero” adalah humanitas (secara harfiah, “sifat alami manusia”). Paideia (py-dee-a), dari kata Yunani “pais, paidos” (bahasa Yunani: “Pendidikan,” atau “belajar”), system Pendidikan, dan pelatihan dalam budaya Yunani klasik dan helenistik (Yunani Romawi) memasukan mata pelajaran seperti senam, tata bahasa, retrotika, dialektika, logika, music, matematika, geografi, sejarah alam, dan filsafat. Kadang berkembang menjadi disebut Humanitas dalam bahasa latin, menjadi model bagi institusi Pendidikan (Apollo, 2020). Paideia menurut "Cicero" adalah humanitas (secara harfiah, "sifat alami manusia"); Paideia pada akhirnya menunjukkan kondisi seseorang yang mencapai pemenuhan diri sendiri yang matang secara kodratnya (Apollo, 2020).

 

Apa itu Hukum Pajak ?

Definisi Hukum Pajak menurut OJK adalah Peraturan mengenai pajak, yang meliputi subjek, objek, jenis, cara pemungutan, dan sanksi (tax law), (Kamus.tokopedia.com, n.d.)

Sedangkan menurut Wikipedia, Hukum Pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak juga dapat diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara. (Kamus.tokopedia.com, n.d.)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun