Namun definisi Hukum Pajak menurut para ahli (Bening, 2021), sebagai berikut:
1. Menurut Rochmat Sumitro
Hukum Pajak merupakan Suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
2. Menurut Santoso Brotodihardjo
Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan yang berkewajiban membayar pajak.
3. Menurut Bohari “2004:29”
Hukum fiskal atau hukum pajak merupakan kumpulan dari peraturan yang dimana mengatur hubungan rakyat selaku pembayaran pajak dan pemerintah selaku pemungut dari pajak.
4. Menurut Dr. Soeparman Soehamidjaja
Hukum pajak merupakan hukum yang mengatur masalah perpajakan, dimana pajak tersebut yang akan meringankan biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
5. Menurut Erly Suandy “2000:13”
Hukum fiskal atau hukum pajak merupakan peraturan yang mengatur hubungan antara rakyat selaku wajib pajak “pembayar pajak” dengan penguasa atau pemerintah selaku pihak pemungut rakyat. Dan hukum pajak ialah bagian dari hkm publik.
6. Menurut Hartono Hadisoeprapto
Hukum pajak merupakan serangkaian peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana pajak itu dipungut serta atas keadaan-keadaan atau peristiwa-peristiwa apa pajak itu dikenakan dan berapa besarnya pajak yang harus dipungut.
7. Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang tergantung oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintah.
8. Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., dan Brock Horace R.,
Pajak adalah suatu pengalihan dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hokum, namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalakan pemerintah. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Dasar Hukum Pajak yang tertinggi adalah Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang”.
So, apa itu hukum pajak ? Hukum Pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban, serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak. Pemerintah dalam hal ini diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berwenang mengambil kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak. Hukum Pajak juga merupakan bagian dari hukum public, karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak (Kamus.tokopedia.com, n.d.)
Hukum Pajak memiliki fungsi : 1) sebagai acuan dalam menciptakan sistem penungutan pajak yang berlandaskan keadilan, efisiensi, serta diatur sejelas-jelasnya dalam Undang-Undang tentang hukum pajak terkait, 2) sebagai sumber yang menjelaskan tentang siapa subjek dan objek yang perlu atau tidaknya dijadikan sumber pemungutan pajak dmei meningkatkan potensi pajak secara keseluruhan (Kamus.tokopedia.com, n.d.)