3. Melakukan upaya pembatasan masyarakat Natuna diluar rumah untuk periode waktu tertentu, khususnya warga di Natuna. Agar proses pemantauan dan penjagaan oleh aparat TNI, dan Polri, beserta jajaranya bisa berjalan dengan lancar.
4. Penyelamatan, evakuasi, identifikasi korban konflik khususnya para nelayan di Natuna, yang kegiatan nya diganggu oleh kapal China atau Coast Goard China.
Dan untuk pihak China sendiri, China bisa mundur dari perairan Natuna dan tidak mengklaim lagi bahwa Natuna milik China, karena pada dasarnya sudah diatur dalam UNCLOS (1982) dibawah naungan PBB, Â hal tersebut merupakan konsensus bersama berskala internasional, dan berjanji agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan nelayan di Natuna maupun Indonesia. Sehingga ke- 2 belah pihak bisa saling diuntungkan dan konflik bisa terhenti.
      Ketiga (Rekonstruksi). Sebelum adanya konflik Natuna, Indonesia dan China merupakan mitra sekaligus sahabat dalam bidang ekonomi. Oleh karena itu, China dan Indonesia bisa mengkaji ulang konsensus yang dibuat, agar upaya yang dilakukan untuk reintegrasi bisa terus berjalan. Adapun konsensus- konsensus yang harus di kaji ulang, yakni:
1. Kerja sama di bidang ekonomi. Kerja sama ini membahas komitmen-komitmen. Antara lain dengan cara berkomitmen untuk saling mendukung dan memajukan perkonomian antara China dan Indonesia. Salah satunya  pengusaha asal China bisa berinvestasi di sektor-sektor penting di Indonesia. Contohnya: wisata, teknologi, dan infrastruktur. Hal demikian bisa memberikan dampak positif bagi ke- 2 belah pihak yang didasarkan kepada keputusan bersama, dan konsensus-konsensus bersama secara internasioanl.
2. Pembangunan Infrastruktur di Indonesia. Seperti yang kita  diketahui, China memiliki keunggulan di bidang transportasi. Karena, China berhasil menciptakan sebuah transportasi yakni: menciptakan kereta terbanyak, terpanjang, dan tercepat di dunia. Oleh karena itu, kerjasama dibidang infrastruktur juga bisa dilakukan agar kegiatan perekonomian di Indonesia bisa meningkat setelah infrastruktur di Indonesia itu sendiri merata.
3. Kerjasama Mitigasi Bencana Alam. Indonesia merupakan negara yang didominasi lautan (negara maritim).  Adanya kerja sama di bidang maritim, China bisa membantu Indonesia dalam menangani masalah-masalah secara cepat dan tuntas di perairan, dan juga membantu  tugas Basarnas dan SAR Indonesia dalam mitigasi bencana.
4. Â Pencegahan Pengenaan Pajak Ganda. Dalam mengekspor atau mengimpor barang di negara yang berbeda, tentu akan dikenakan pajak. Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan bersama ini diharapkan tidak terjadi pembayaran pajak yang tinggi atau pembayaran pajak berulang.
5. Kerjasama di bidang farmasi. Selama pandemi Covid- 19, Indonesia memerlukan bantuan negara lain untuk menangani pandemi. Dengan adanya China, Indonesia bisa menggunakan vaksin Sinovac kepada masyarakat di Indonesia. Sehingga Indonesia bisa dengan mudah menyelesaikan masalah pandemic Covid- 19.
Sehingga, dengan adanya kajian ulang atas dasar konsensus yang telah dibuat ke- 2 belah pihak. Diharapkan bisa mempererat kembali rasa persahabatan yang pernah ada antara Indonesia dan China. Ke- 2 belah pihak  bisa kembali saling diuntungkan tanpa ada kerugian di ke- 2 belah pihak. Jadi, dengan adanya rasa saling diuntungkan antara Indonesia dan China, terciptalah keadilan dan kesetaraan baik dari Indonesia itu sendiri maupun China.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H