Selain hak cipta, terdapat juga Kekayaan Intelektual yang memiliki arti sebuah konten yang dilindungi oleh hak cipta dan menjadi sebuah kepemilikan merek dagang, penemuan, hak paten, ide, dan desain (Blakesley dan Hoogeven, 2011, h. 362).
Terdapat berbagai macam konten yang dilindungi oleh hak cipta dan harus diperhatikan oleh penulis sebelum melakukan penulisan digital, diantaranya adalah
- Konten dalam bentuk teks
- Konten dalam bentuk gambar
- Konten dalam bentuk musik atau audio
Prioritas utama W3C dalam Prinsip AksesbilitasÂ
- Adanya alternatif lain yang setara dengan konten pendengaran dan visual
- Tidak hanya mengandalkan penggunaan warna
- Menggunakan markup dan style sheets yang dilakukan dengan benar
- Menggunakan bahasa yang alami
- Menambahkan tabel yang menarik
- Tampilan halaman menggunakan teknologi yang baru dan menarik
- Adanya pengontrolan waktu pengguna pada konten yang bersifat sensitf
- Adanya aksesibilitas langsung pada antar pengguna
- Desain yang ditujukan untuk kemandirian perangkat
- Menggunakan solusi sementara
- Menggunakan teknik dan pedoman W3C
- Memberikan informasi yang konteks dan beriorientasi
- Menyediakan navigasi yang memiliki sistem mekanisme jelas
- Pastikan dokumen sudah sederhana dan jelas
Pedoman W3C yang sudah dijelaskan diatas sekiranya dapat dimengerti dan diaplikasikan pada saat menulis digital pada website, selamat mencoba!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H