Terakhir, seperti dibahas pada awal artikel ini, keberadaan kendaraan otonom di Indonesia tentunya juga dapat menjadi jawaban bagi Pemerintah untuk mengatasi jumlah kecelakaan jalan raya yang masih marak.
Tentunya Pemerintah tak boleh berpuas diri hanya dengan amandemen UULLAJ. Keberadaan UULLAJ yang baru harus dibarengi dengan aturan investasi dalam manufaktur kendaraan otonom.Â
Pemerintah harus membuka kesempatan bagi penanam modal luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia dalam bidang kendaraan otonom, terutama industri manufaktur.Â
Dengan terbukanya kesempatan investasi bagi penanam modal asing, dan dengan dibarengi transfer teknologi asing ke teknisi dalam negeri, tentu keberadaan kendaraan otonom di Indonesia bukan lagi menjadi angan-angan semata, tetapi menjadi realita yang dapat digapai dalam waktu yang cepat.
Footnote:
[1] Untuk membaca laporan lengkap AVRI 2018, lihat link berikut ini,Â
[2] Untuk membaca draf amandemen Wegenverkeerswet 1994 secara utuh dalam bahasa Belanda: (Sumber)
[3] Terjemahan bebas di atas dalam bahasa Belanda adalah sebagai berikut: "Motorrijtuigen waarvan de bestuurder zich buiten het motorrijtuig bevindt."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H