Mohon tunggu...
Glenn Wijaya
Glenn Wijaya Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat di AKSET Law

Associate di Christian Teo & Partners. Alumnus Fakultas Hukum Rijksuniversiteit Groningen dan Universitas Pelita Harapan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

"Quo Vadis" Kendaraan Otonom di Indonesia, Belajar dari Belanda?

20 Juni 2018   01:34 Diperbarui: 27 Januari 2019   22:40 3047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dapat dilihat bahwa beberapa aturan di atas sangatlah terbuka bagi perkembangan ilmu teknologi dan sangat mempermudah individu ataupun perusahaan yang bergerak dalam bidang kendaraan otonom untuk berkreasi sebaik-baiknya tanpa perlu takut akan menabrak aturan hukum. 

Di Indonesia, aturan yang serupa Wegenverkeerswet Belanda adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya ("UULLAJ"). 

Berikut adalah pembahasan beberapa ketentuan UULLAJ yang harus diubah agar dapat mengakomodir keberadaan kendaraan otonom di Indonesia.Bagaimana dengan UULLAJ? UULLAJ yang berlaku di Indonesia tentu membatasi gerak-gerak pengoperasian kendaraan otonom. 

Ada beberapa ketentuan yang tentu harus diubah, misalnya tentang definisi seorang pengemudi. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 23 UULLAJ, pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. 

Definisi ini tentunya sangat sempit karena mengartikan seorang pengemudi hanya dapat mengendarai satu kendaraan bermotor saja, padahal, dalam draf Wegenverkeerswet di atas disebutkan bahwa pengemudi dapat mengendarai beberapa kendaraan otonom sekaligus, dan jumlahnya harus disebutkan dalam izin yang nantinya diberikan.

Hal lain yang cukup membatasi perkembangan kendaraan otonom adalah belum adanya definisi kendaraan otonom itu sendiri dalam UULLAJ. Dalam UULLAJ, yang dikenal hanyalah dua jenis kendaraan, yakni kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. 

Ke depannya, UULLAJ dapat mencontoh Wegenverkeerswet yang mengenali kendaraan otonom sebagai kendaraan bermotor yang dikendarai oleh pengendara yang tak berada pada kendaraan tersebut.[3] Tentunya, alangkah lebih baik apabila UULLAJ juga mencontoh draf amandemen Wegenverkeerswet soal pemberian izin khusus eksperimen kendaraan otonom.

Izin yang dikeluarkan khusus pengendara kendaraan otonom tentu belum diakomodir UULLAJ karena saat ini UULLAJ hanya mengenal Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor pribadi atau kendaraan bermotor umum. Quo Vadis Amandemen UULLAJLantas, bagaimana dengan perkembangan terbaru di DPR soal perubahan UULLAJ? Hingga kini, DPR nyatanya belum memasukkan rencana amandemen UULLAJ dalam Prolegnas di tahun 2018. 

Akan tetapi, fakta tersebut tidak serta merta mengubur kemungkinan Indonesia untuk memiliki aturan soal kendaraan otonom. Ada kemungkinan besar bahwa amandemen UULLAJ akan menjadi prioritas ke depannya karena ada sinyal-sinyal dari Menteri Perindustrian, Bapak Airlangga Hartarto, bahwa Pemerintah akan mulai mencoba mengunggulkan mobil listrik ketimbang mobil konvensional. 

Semoga UULLAJ tak hanya akan mengakomodir kehadiran mobil listrik tetapi lebih dari itu juga mengenali keberadaan kendaraan-kendaraan otonom. Apabila Pemerintah berinisiatif untuk mengikuti jejak Belanda dalam memiliki aturan hukum yang kuat sebagai dasar bagi para pelaku usaha untuk berlomba-lomba menciptakan kendaraan otonom, Indonesia dapat meraup keuntungan yang luar biasa. 

Keuntungan ini bukan hanya dilihat semata-mata dari keuntungan moneter, tetapi juga keuntungan yang immaterial, yakni Indonesia dapat menjadi negara terdepan bagi para ilmuwan dan dapat menjadi negara dengan industri otomotif yang terkemuka di dunia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun