1. Rekening Tabungan Jemaah haji (RTJH)
Memberi kemudahan bagi Nasabah melakukan pendaftaran Ibadah Haji melalui setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 25 juta yang terkoneksi langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu(SISKOHAT) Kementerian Agama Republik Indonesia.
2. Tabungan Rencana Haji iB
Adalah tabungan rencana mengunakan prinsip Syariah bagi hasil(Mudharabah) dalam mata uang Rupiah yang disediakan khusus untuk mewujudkan keinginan niat suci kita dalam menunaikan ibadah haji.Â
Dengan membuka tabungan haji lebih dini, paling tidak sudah timbul niat kita untuk menunaikan ibadah haji. Manusia hanya berencana. Kemudian berusaha menggapai rencana tersebut dengan disertai doa. Soal hasil akhir kita pasrahkan pada Allah Azza Wa Jalla.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H