Mohon tunggu...
gitopamungkas
gitopamungkas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Play in Silance...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memperjuangkan Pancasila; Memperjuangkan Negara Hukum dengan Perlawanan dan Negara Demokrasi dengan Narasi!

15 Januari 2025   22:15 Diperbarui: 15 Januari 2025   22:07 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah Perjuangan dan Perlawanan. Karena Indonesia merdeka tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari gerakan-gerakan perlawanan yang penuh keringat, darah dan air mata.

Mengutip pandangan yang disampaikan oleh John Locke sebagai salah satu pemikir awal negara hukum modern, bahwa "memobilisasi perlawanan terhadap pihak eksekutif, kalau perlu dengan kekerasan karena ia telah menyalahgunakan wewenangnya" merupakan salah satu cara yang harus dijalankan dalam negara hukum.[1] Bahkan sejatinya, ide dan gagasan yang melatar belakangi lahirnya negara hukum modern adalah ide yang sangat revolusioner. Karena merupakan bentuk perlawanan terhadap kekuasaan penguasa atau raja yang absolut dan sewenang-wenang. Pemikiran negara hukum modern lahir untuk membatasi kekuasaan para penguasa, dan memberikan jaminan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak warga negara atau hak asasi manusia.

 

Dengan adanya negara hukum, maka hukum menjamin adanya hak-hak dan kebebasan warga negara dan menuntut supaya raja atau penguasa taat kepada hukum. Agar terwujudnya hak dan kebebasan warga negara dan hak asasi manusia serta ketaatan penguasa kepada hukum, maka kekuasaan harus dibatasi oleh hukum atau konstitusi. Dalam konsep ini, penguasa diharuskan untuk bertindak sesuai dengan hukum, sehingga kekuasaannya tidak bersifat sewenang-wenang, menindas atau tidak disalahgunakan dengan cara tiran. Oleh karena itu, dalam pandangan negara hukum, yang berdaulat dalam suatu negara bukanlah negara atau penguasa, melainkan hukum. Yaitu suatu negara yang setiap aspek kehidupannya diatur sedemikian rupa sehingga segala kekuasaan dari alat pemerintahan didasarkan atas hukum, begitu pula segenap warga negaranya harus menundukkan diri pada hukum.

 

Hukum itu sendiri bersumber dari perasaan dan pikiran hukum yang ada dalam masyarakat. Atau sering pula disebut sebagai volkgeist (jiwa bangsa) menurut pandangan Carl Von Savigny. Di Indonesia sendiri, volkgeist tersebut adalah Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang merupakan peculiar of social life (yang mencerminkan nilai-nilai Masyarakat) sekaligus merupakan kompilasi dari berbagai pikiran dunia yang menjadi leitstaar (bintang penuntun) dan rechtsidee (cita hukum) negara. Maka dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, itu diatur oleh hukum dengan berdasarkan Pancasila. Sehingga kemudian disebut sebagai negara hukum Pancasila.

 

Negara hukum Pancasila tidak hanya membatasi kekuasaan penguasa dan menjamin serta melindungi hak asasi manusia warga negara, melainkan juga untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga negara yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Yaitu kebahagiaan rakyat, lahir dan batin (bonnum publicum). Karena negara Indonesia, sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia menjadi alasan, maksud dan tujuan mengapa negara hukum Pancasila dibentuk dan didirikan.

 

Atas dasar inilah, negara bukan lagi lembaga yang pasif, yang menjadi alat dan kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat. Tetapi negara aktif mencampuri urusan masyarakat, untuk membentuk masyarakat yang lebih baik. Untuk itu, maka tindakan negara harus berpedoman pada kepentingan umum (masyarakat). Sehingga kemudian, negara yang melandaskan setiap kehidupan kenegaraannya didasarkan pada hukum, juga dirumuskan secara demokratis pada kepentingan rakyat. Artinya bahwa hukum yang terbentuk dan berlaku adalah hukum yang benar-benar dikehendaki oleh seluruh rakyat, bukan semata-mata dikehendaki oleh mereka yang memegang tampuk kekuasaan. Dengan demikian, negara hukum Pancasila yang di dalamnya termuat nilai kerakyatan yaitu demokrasi pada sila ke-4 dan nilai kesejahteraan yaitu keadilan sosial pada sila ke-5 dapat terwujud guna melengkapi nilai ketuhanan, kemanusiaan dan persatuan dalam bingkai NKRI yang harmonis di bawah semboyan "Bhinneka Tunggal Ika".

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun