Kemiskinan adalah keadaan ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan ini termasuk masalah global yang sejak dahulu sampai sekarang sudah dialami oleh berbagai negara, terutama negara berkembang seperti Indonesia. Banyak negara, terutama Indonesia, sedang berusaha untuk menangani masalah kemiskinan ini.
Kemiskinan terjadi disebabkan oleh kurangnya sumber daya keuangan, kesehatan yang buruk, kurangnya pendidikan, terbatasnya lapangan kerja, terbatasnya modal, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pemerintah membangun suatu konsep yang bernama pembangunan nasional untuk mengatasi kondisi kemiskinan tersebut karena memberantas kemiskinan termasuk dalam cita-cita bangsa Indonesia yang ingin menyejahterakan negara Indonesia.
Secara umum, pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Indonesia telah menyusun rancangan untuk mewujudkan pembangunan nasional tersebut. rancangan tersebut bernama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Visi RPJMN 2020-2024 yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Dengan misinya yaitu (1) peningkatan kualitas manusia, (2) struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, (3) pembangunan yang merata dan berkadilan, (4) mencari lingkungan hidup yang berkelanjutan, (5) kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa, (6) penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, (7) perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga, (8) pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya, serta (9) sinergi pemerintahan daerah dalam kerangka negara kesatuan.
Misi-misi tersebut dikenal dengan istilah Nawacita Kedua. Presiden menetapkan lima arahan utama sebagai strategi dalam pelaksanaan misi Nawacita dan pencapaian sasaran. Kelima arahan tersebut mencakup pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.
Berdasarkan misi dan strategi RPJMN 2020-2024, terdapat beberapa program yang dilakukan untuk mewujudkan misi dan strategi tersebut. Misi “struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing” dan strategi “tranformasi ekonomi” telah diwujudkan oleh pemerintah, salah satunya melalui program UMKM. UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah suatu usaha atau bisnis yang dilakukan, baik oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga.
UMKM ini dijadikan sebagai fondasi utama sektor perekonomian masyarakat untuk mendorong kemampuan ekonomi masyarakat. UMKM ini sangat berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi nasional dalam mengantisipasi kondisi perekonomian ke depannya serta menjaga dan memperkuat struktur perekonomian nasional. Program UMKM ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008.
Dalam UU tersebut, tujuan UMKM tersebut, yaitu penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiri; pengembangan usaha yang berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar; perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan; peningkatan daya saing UMKM; serta penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Program UMKM ini memiliki peran yang besar dan penting dalam sektor perekonomian di Indonesia. UMKM ini berperan sebagai penyedia sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil karena UMKM berada di berbagai tempat yang dapat menjangkau berbagai daerah sehingga bisa membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat desa. Kemudian, UMKM secara tidak langsung berperan dalam mengatasi masalah kemiskinan yang belum hilang dari Indonesia karena dapat menyerap tenaga kerja yang cukup tinggi.
Hal itu yang dapat mengatasi hambatan Indonesia untuk meningkatkan kualitas pembangunan sektor ekonomi. Selain itu, UMKM juga berperan dalam perluasan kesempatan kerja. UMKM dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas individu karena meningkatnya angka penduduk di Indonesia. UMKM juga bisa menjadi pendorong bagi masyarakat lain untuk ikut bersaing sehingga menciptakan usaha dan peluang baru bagi masyarakat lain.
Kriteria UMKM terbagi menjadi tiga. Usaha mikro yaitu usaha yang memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp300.000.000 dan memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebanyak Rp50.000.000 dengan kriteria usaha yang dimilikinya itu berbentuk suatu lembaga atau perseorangan.
Usaha kecil adalah usaha yang memiliki keuntungan dengan jumlah yang lebih kecil. Hasil keuntungannya berkisar dari Rp300.000.000 sampai Rp2.500.000.000. Usaha menengah yaitu usaha yang dijalankan seseorang, lembaga, atau kelompok yang berpatokan dengan peraturan UU; memiliki keuntungan sebesar Rp2.500.000.000 sampai Rp50.000.000.000 dalam satu tahun; serta kekayaan bersihnya yaitu Rp500.000.000 dalam satu tahun.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM yang diperoleh UMKM.id, UMKM yang produktif dapat mempekerjakan 107,6 juta masyarakat Indonesia sehingga memberikan kontribusi pendapatan domestik bruto Indonesia sebesar 61,6%. Keberhasilan UMKM lainnya yaitu program ini telah memberikan kontribusi kepada negara dengan memberikan pemasukan dalam bentuk devisa.
Tidak sedikit UMKM asal Indonesia yang telah mampu bersaing di dunia internasional untuk mengekspor produk-produknya. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2017, devisa negara dari para pelaku UMKM mencapai angka Rp88,45 miliar, hal itu berarti telah terjadi peningkatan delapan kali lipat apabila dibandingkan dengan data 2016. Saat ini, pada tahun 2020, kontribusi ekspor UMKM baru mencapai sekitar 14%.
Selain itu, menurut data Kementerian Koperasi, jumlah pelaku UMKM yang bergabung pada tahun 2018 tercatat sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Hal itu berarti UMKM telah menyerap tenaga kerja sebesar 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha.
Tercatat bahwa kontribusi UMKM sebesar 38,9% disumbangkan oleh pelaku usaha besar sebesar 5.550 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha. Menurut data terbaru Menkominfo, UMKM telah menyumbang pendapatan domestik bruto (PDB) lebih dari 60% hingga April 2020 melalui penjualan daring dan meningkat hingga 480% dibandingkan dengan bulan Januari 2020.
Dikutip dari ilmu.lpkn.id, menurut teori ekonomi pembangunan, arah pertumbuhan ekonomi yang tinggi didukung oleh pertumbuhan sektor industri untuk mendorong permintaan pada tenaga kerja agar dapat memperluas peluang kerja. Adanya peluang kerja, dapat mendorong laju pendapatan masyarakat sehingga daya beli masyarakat meningkat. Peluang kerja akan mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan tingkat kemiskinan.
Pemerantasan kemiskinan merupakan tujuan utama setiap kebijakan pembangunan yang sama dengan tujuan diadakannya UMKM. Dengan demikian, peran UMKM dapat dijadikan sebagai ujung tombak penanggulangan kemiskinan dan pengangguran yang akan mendorong terjadinya pembangunan ekonomi nasional. Berdasarkan data-data tersebut, maka dapat dikatakan bahwa program UMKM terbukti telah berkontribusi kepada negara dalam memberantas kemiskinan dan mendukung program pembangunan nasional Indonesia.
Pada tahun 2021, Indonesia menargetkan kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 62,36 persen dan tahun 2024 naik menjadi 65%. Mengenai kontribusi ekspor UMKM, pada 2021 ditargetkan mencapai 15,12% dan di 2024 menjadi 21,60%. Meningkatkan jumlah UMKM merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menciptakan sumber pendapatan baru, menciptakan lapangan kerja baru, dan mengurangi kemiskinan yang akan berdampak kepada pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, UMKM memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu penggerak pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Di samping keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai oleh UMKM tersebut, tentunya UMKM ini juga masing mengalami beberapa kendala dalam penyelenggaraannya. Pertama, keterbatasan sumber daya manusia. Sumber daya UMKM ini terbatas tidak hanya dari segi kuantitas, tetapi juga dari segi kualitas UMKM tersebut. Hal ini terjadi karena kemampuan keuangan UMKM yang terbatas serta juga tidak adanya sistem pelatihan yang baik dan baku terhadap karyawan baru sehingga sulit untuk menarik pekerja terampil.
Masyarakat juga belum mengetahui dengan baik mengenai UMKM sehingga masih minimnya masyarakat yang berminat untuk bergabung dalam program ini. Kedua, masalah keterbatasan modal. Hal ini dikarenakan karena sebagian besar UMKM dimulai dengan modal terbatas dan hanya dipersiapkan modal awal untuk pengadaan barang atau jasa, sedangkan modal kerja atau biaya operasional jarang diperhitungkan sebagai modal untuk memulai.
Ketiga, keterbatasan pemasaran. Banyak UMKM tidak memiliki tim pemasaran, bahkan tidak memiliki anggaran untuk melakukan pemasaran. Selain itu, masih banyak UMKM yang tidak mempromosikan melalui media online. Keempat, lemahnya manajemen keuangan karena banyak UMKM yang tidak memahami pentingnya arus kas perusahaan dan alokasi investasi yang tepat untuk pertumbuhan perusahaan.
Kelima, banyak UMKM yang tidak melihat pentingnya rencana bisnis padahal rencana bisnis itu berguna untuk menetapkan strategi, menetapkan target, dan meningkatkan pengetahuan mengenai pasar bisnis. Keenam, banyak pelaku usaha UMKM yang tidak memerhatikan pasar branding usaha mereka dan berakibat pada lemahnya posisi UMKM di pasar. Ketujuh, banyak pelaku UMKM hanya berfokus pada penjualan barang, tetapi tidak memikirkan strategi untuk dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya dalam jangka panjang.
Dikutip dari Katadata.co.id, berdasarkan hasil survei Katadata Insight Center (KIC), UMKM juga mengalami beberapa kendala dalam menggunakan teknologi digital. Tantangan itu di antaranya, yaitu 34% tidak dapat menggunakan internet, 23,8% kurangnya pengetahuan mengenai cara menjalankan usaha online, 19,9% pegawai tidak siap, 18,4% infrastruktur belum layak, 9,7% dana belum memadai, dan banyaknya pesaing.
Survei tersebut dilakukan oleh peneliti terhadap 206 responden UMKM di lima kategori usaha yang berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sebagian besar UMKM tersebut berskala usaha mikro yang omzetnya di bawah Rp300 juta per tahun. Dalam kondisi seperti ini, survei tersebut juga menunjukkan bahwa terdapat 82,9% UMKM mengalami dampak pandemi Covid-19. Hanya terdapat 5,9% yang penjualannya positif selama krisis kesehatan pada saat ini.
Terdapat beberapa strategi yang dapat digunakan agar UMKM dapat berkembang dengan efektif. Pertama, penetapan harga dan menjaga kualitas produk karena memang konsumen menyukai harga yang murah, tetapi kualitas tetap harus dijaga. Kedua, inovasi produk. Masyarakat akan lebih memilih produk dengan berbagai varian dibandingkan dengan produk yang plagiat.
Ketiga, membangun tim yang solid dan kompeten agar pelaku UMKM dapat lebih mudah mengimplementasikan strategi pengembangan UMKM ke depannya dengan timnya. Keempat, membuat program penawaran menarik, seperti memilih tema atau konten yang menarik sekaligus menghibur konsumen.
Kelima, tempat bisnis untuk representatif harus dipertimbangkan secara matang karena semakin bagus lokasi UMKM, kredibilitas UMKM akan bertambah. Keenam, dengan melihat keadaan seperti saat ini yang serba online, para pelaku UMKM dapat memanfaatkan keadaan tersebut untuk mengembangkan bisnisnya dengan cara menawarkan produknya melalui platform e-commerce yang telah tersedia di Indonesia.
Dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia dan pemerintah juga sangat berperan penting untuk mendukung optimalisasi UMKM. Pemerintah juga membutuhkan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat dan pelaku UMKM untuk memastikan seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik.
Dengan demikian, apabila masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama dalam melakukan strategi-strategi tersebut, maka program UMKM akan semakin kuat dan berpeluang untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan berpengaruh pada pembangunan nasional dan berpeluang untuk memberantas kemiskinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H