Mohon tunggu...
sagita sanaa romadhona
sagita sanaa romadhona Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Administrasi Publik

Illegitimi Non Carborundum

Selanjutnya

Tutup

Money

Program UMKM Dijadikan Sebagai Penggerak Pembangunan Nasional dan Pemberantas Kemiskinan di Indonesia

8 Oktober 2021   18:18 Diperbarui: 10 Oktober 2021   20:31 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: PEXELS

Kriteria UMKM terbagi menjadi tiga. Usaha mikro yaitu usaha yang memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp300.000.000 dan memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebanyak Rp50.000.000 dengan kriteria usaha yang dimilikinya itu berbentuk suatu lembaga atau perseorangan. 

Usaha kecil adalah usaha yang memiliki keuntungan dengan jumlah yang lebih kecil. Hasil keuntungannya berkisar dari Rp300.000.000 sampai Rp2.500.000.000. Usaha menengah yaitu usaha yang dijalankan seseorang, lembaga, atau kelompok yang berpatokan dengan peraturan UU; memiliki keuntungan sebesar Rp2.500.000.000 sampai Rp50.000.000.000 dalam satu tahun; serta kekayaan bersihnya yaitu Rp500.000.000 dalam satu tahun.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM yang diperoleh UMKM.id, UMKM yang produktif dapat mempekerjakan 107,6 juta masyarakat Indonesia sehingga memberikan kontribusi pendapatan domestik bruto Indonesia sebesar 61,6%. Keberhasilan UMKM lainnya yaitu program ini telah memberikan kontribusi kepada negara dengan memberikan pemasukan dalam bentuk devisa. 

Tidak sedikit UMKM asal Indonesia yang telah mampu bersaing di dunia internasional untuk mengekspor produk-produknya. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2017, devisa negara dari para pelaku UMKM mencapai angka Rp88,45 miliar, hal itu berarti telah terjadi peningkatan delapan kali lipat apabila dibandingkan dengan data 2016. Saat ini, pada tahun 2020, kontribusi ekspor UMKM baru mencapai sekitar 14%. 

Selain itu, menurut data Kementerian Koperasi, jumlah pelaku UMKM yang bergabung pada tahun 2018 tercatat sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Hal itu berarti UMKM telah menyerap tenaga kerja sebesar 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. 

Tercatat bahwa kontribusi UMKM sebesar 38,9% disumbangkan oleh pelaku usaha besar sebesar 5.550 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha. Menurut data terbaru Menkominfo, UMKM telah menyumbang pendapatan domestik bruto (PDB) lebih dari 60% hingga April 2020 melalui penjualan daring dan meningkat hingga 480% dibandingkan dengan bulan Januari 2020.

Dikutip dari ilmu.lpkn.id, menurut teori ekonomi pembangunan, arah pertumbuhan ekonomi yang tinggi didukung oleh pertumbuhan sektor industri untuk mendorong permintaan pada tenaga kerja agar dapat memperluas peluang kerja. Adanya peluang kerja, dapat mendorong laju pendapatan masyarakat sehingga daya beli masyarakat meningkat. Peluang kerja akan mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan tingkat kemiskinan. 

Pemerantasan kemiskinan merupakan tujuan utama setiap kebijakan pembangunan yang sama dengan tujuan diadakannya UMKM. Dengan demikian, peran UMKM dapat dijadikan sebagai ujung tombak penanggulangan kemiskinan dan pengangguran yang akan mendorong terjadinya pembangunan ekonomi nasional. Berdasarkan data-data tersebut, maka dapat dikatakan bahwa program UMKM terbukti telah berkontribusi kepada negara dalam memberantas kemiskinan dan mendukung program pembangunan nasional Indonesia.

Pada tahun 2021, Indonesia menargetkan kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 62,36 persen dan tahun 2024 naik menjadi 65%. Mengenai kontribusi ekspor UMKM, pada 2021 ditargetkan mencapai 15,12% dan di 2024 menjadi 21,60%. Meningkatkan jumlah UMKM merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menciptakan sumber pendapatan baru, menciptakan lapangan kerja baru, dan mengurangi kemiskinan yang akan berdampak kepada pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, UMKM memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu penggerak pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Di samping keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai oleh UMKM tersebut, tentunya UMKM ini juga masing mengalami beberapa kendala dalam penyelenggaraannya. Pertama, keterbatasan sumber daya manusia. Sumber daya UMKM ini terbatas tidak hanya dari segi kuantitas, tetapi juga dari segi kualitas UMKM tersebut. Hal ini terjadi karena kemampuan keuangan UMKM yang terbatas serta juga tidak adanya sistem pelatihan yang baik dan baku terhadap karyawan baru sehingga sulit untuk menarik pekerja terampil. 

Masyarakat juga belum mengetahui dengan baik mengenai UMKM sehingga masih minimnya masyarakat yang berminat untuk bergabung dalam program ini. Kedua, masalah keterbatasan modal. Hal ini dikarenakan karena sebagian besar UMKM dimulai dengan modal terbatas dan hanya dipersiapkan modal awal untuk pengadaan barang atau jasa, sedangkan modal kerja atau biaya operasional jarang diperhitungkan sebagai modal untuk memulai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun